Serang – PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) didirikan Pemprov Banten kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan hasil pertanian di Banten.
“Beberapa usaha yang dijalankan PT ABM adalah menyerap beras dari petani lokal agar tidak keluar Banten. Kehadiran PT ABM juga diharapkan membantu menstabilkan harga gabah, utamanya ketika memasuki musim panen,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Banten, Beni Ismail dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Jumat, 24 September 2021.
Untuk menunjang operasional perusahaan daerah tersebut lanjut Beni, Pemprov Banten memfasilitasi penggunaan gedung untuk kebutuhan operasional.
“Tujuan penggunaan gedung adalah untuk menekan biaya operasional perusahaan daerah tersebut,” jelasnya.
Tujuan efisiensi biaya operasional seperti yang diungkapkan Beni, sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan. Karena faktanya, PT ABM merugi diduga karena bengkaknya biaya operasional.
Menurut Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia, berdasarkan laporan keuangan 2020, PT Agribisnis Banten Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 432.042.731.
“Kami menduga salah satu Pos terbesar pengeluaran dari PT. Agrobisnis Banten Mandiri adalah berupa remunerasi,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 September 2021.
Menurut Perkumpulan Maha Bidik, besaran remunerasi direksi dan komisaris PT. Agrobisnis Banten terdiri dari gaji:
1. Direktur Utama Rp 30jt
2. Direktur 90% dari gaji Dirut Rp 27jt
3. Komisaris Utama 50% dari gaji Dirut Rp 15jt
4. Komisaris Independen 90% dari Komut Rp 13,5jt
5. Komite Resiko 45% dari Komut Rp 6,75jt
Selain gaji, direksi dan Komisaris dapat memiliki tunjangan fasilitas kendaraan berupa tunjangan transportasi sebesar 18% dari gaji/honorarium.
Sebelumnya, Perkumpulan Maha Bidik menyebutkan, Pemprov Banten mengalami dua kerugian akibat operasional PT ABM.
Kerugian pertama berdasarkan laporan keuangan 2020, PT ABM mengalami kerugian sebesar Rp 432 juta lebih. Yang kedua, potensi kerugian karena tidak diberlakukannya sewa menyewa pada penggunaan Pendopo Lama Gubernur Banten untuk kegiatan bisnis PT ABM.
“Ada potensi kerugian negara (selain kerugian berdasarkan laporan keuangan) berupa nilai sewa menyewa gedung yang tak masuk ke kas daerah,” kata Ojat kepada BantenHits.com.
Diduga Langgar Aturan
Potensi kerugian negara yang muncul dalam penggunaan Pendopo Lama Gubernur, lanjut Ojat, akibat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berdasarkan dokumen yang kami dapatkan, penggunaan Pendopo Lama (barang milik daerah Pemprov Banten) oleh BUMD PT. ABM didasarkan pada pinjam pakai,” ungkap Ojat.
Ojat membeberkan, penggunaan Gedung Negara oleh PT. ABM dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Negara antara Biro Umum Sekretariat Provinsi Banten dengan Perseroda Provinsi Banten PT. Agrobisnis Mandiri dengan nomor:119/586-UMUM/XII/2020.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2020 oleh Beni Ismail selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten dengan Saeful Wijaya selaku Direktur Utama PT. ABM dengan masa pinjam pakai selama 1 (satu) tahun sampai dengan 01 Desember 2021, dengan opsi dapat diperpanjang apabila diperlukan oleh PT. ABM.
“Menurut pendapat kami, pinjam pakai BMD oleh PT. ABM, patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019,” jelasnya.
Berikut ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang Pinjam Pakai pada Perda Nomor 1 Tahun 2019:
Pasal 1 angka 26;
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Pasal 36;
(1) Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan:
a. barang Milik Daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat atau antara Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas.
Beni Ismail, yang saat itu menjabat Plt Kabiro Umum Pemprov Banten yang menandatangani perjanjian pinjam pakai mengklaim, penggunaan gedung negara untuk BUMD sudah sesuai Perda.
Pria yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Banten menyebut, dasar pembuatan perjanjian tersebut antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Betul, waktu itu saya yang menandatangani surat perjanjian pinjam pakai gedung negara. Waktu itu saya dalam kapasitas selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Pemprov Banten,” kata Beni.
Menurut Beni, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur tentang ketentuan pinjam pakai barang milik daerah.
Beni merujuk pada bagian keempat Pasal 36 ayat (1) huruf b tentang ketentuan pinjam pakai disebutkan bahwa pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa pinjam pakai dilakukan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pasal ini yang menjadi dasar kami membantu memfasilitasi penggunaan gedung negara untuk operasional BUMD,” ujarnya.
Beni juga mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri mengatur tentang penyertaan modal daerah untuk BUMD dalam bentuk uang dan barang.
“Pasal 3 Perda Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemerintah daerah selain menyertakan modal dalam bentuk uang, juga menyertakan modal dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan,” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah