Tangerang- Seorang pria berinisial MJ (30) harus digelandang ke Mapolresta Tangerang, Jumat, 24 September 2021 lalu.
Bukan tanpa alasan, ia dicokok Unit Satresnarkoba Polresta Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, 26 September 2021.
Kata Wahyu, Pemuda pengangguran itu diamankan di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,
Dari hasil penangkapan itu, kata Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Barang haram itu dibungkus oleh tersangka dengan kertas berwarna cokelat.
“Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka (MJ) di bawah kasur tempat tidurnya,” terangnya.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” Tukas Wahyu.
Editor: Fariz Abdullah