Pandeglang – Tower Base Transceiver Station atau BTS XL milik PT Era Bangun Jaya di Desa Palembang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga belum mengantongi izin alias ilegal.
Dugaan BTS XL tersebut ilegal menyusul munculnya surat teguran ke-2 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
Surat tersebut dikeluarkan 23 September 2021, dengan Nomor surat 503/193 -DPMPTSP/IX/2021 perihal teguran ke-2.
Surat tersebut menyatakan sebagai tindaklanjut surat teguran ke-1 dengan Nomor 503/177 -DPMPTSP/VIII/2021 yang dilayangkan tanggal 25 Agustus 2021 lalu.
Di dalam surat dinyatakan, berdasarkan informasi dan laporan dari pemerintah Kecamatan Cisata pada tanggal 13 Agustus 2021, bangunan tower XL yang berlokasi di Kampung Patirahet, Desa Palembang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang belum mengantongi izin.
“Dan hasil pemantauan dan pengecekan lokasi bahwa bangunan tower tersebut belum berizin. Bersama ini, kami mengimbau agar segera mengurus perizinan ke DPMPTSP Pandeglang,” demikian tertulis dalam surat teguran.
Surat teguran ke-2 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida yang ditembuskan langsung kepada Satpol PP Pandeglang, Camat Cisata dan Kepala Desa Palembang.
Pantauan BantenHits.com di lokasi pembangunan, terlihat bangunan tower seluler itu sudah berdiri tegak. Nampaknya proses pembangunan sudah rampung, karena di lokasi tidak terlihat ada aktivitas.
Namun menurut informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, pembangunan tower sudah selesai dan tinggal pemasangan mesinnya saja.
“Sudah tidak ada kegiatan lagi, karena kata para pekerjanya sekarang ini tinggal pemasangan mesinnya saja,” ungkap Lomri, Sabtu 25 September 2021.
Terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Kades Palembang, Joko mengaku, pihaknya telah menerima surat teguran dari DPMPTSP Pandeglang yang ditunjukan kepada pihak perusahaan pembangunan tower yang ada di Kampung Patirahet.
“Tadi saya dapat tembusan surat teguran untuk perusahaan pembangunan tower. Dilihat dari isi suratnya itu teguran kedua kalinya,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana