‘Harta Karun’ di Blok Wabu yang Punya Potensi Rp 300 Triliun Diambil Alih dari Freeport, Kok Jadi Swasta yang Kelola Bukan BUMN?

Date:

Ilustrasi lokasi PT Freeport di Indonesia. (FOTO: forumkeadilan.com)

Jakarta – Wakil Rakyat dari Banten, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mempertanyakan transparansi proses alih kelola Blok Wabu dari Freeport ke perusahaan lain yang dilakukan tanpa proses lelang yang terbuka.

Menurutnya, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, harusnya setiap kawasan tambang yang sudah selesai masa kerjanya dikembalikan kepada negara.

Kalaupun akan diserahterimakan kepada pihak lain harus dilakukan proses lelang sesuai ketentuan.

“Menteri ESDM, Arifin Tasrif, harus menjelaskan kepada publik status tambang emas Blok Wabu. Semestinya BUMN mendapat prioritas pertama untuk ditawarkan bukan malah diperebutkan pihak swasta,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa, 28 September 2021.

Berdasarkan data Kementerian ESDM 2020, lanjutnya, Blok Wabu menyimpan potensi sumber daya 117.26 ton biji emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak.

“Nilai potensi ini setara dengan US$14 miliar atau nyaris Rp 300 triliun dengan asumsi harga emas US$ 1.750 per troy once,” terangnya.

Mantan Sekretaris Kemenristek era SBY ini memaparkan, setiap 1 ton material bijih mengandung logam emas sebesar 2,16 gram. Angka ini jauh lebih besar dari kandungan logam emas material bijih Grasberg milik Freeport Indonesia yang setiap ton materialnya hanya mengandung 0,8 gram Emas.

Blok Wabu merupakan konsensi emas yang dilepas atau diciutkan kepemilikannya oleh PT Freeport Indonesia.

Sesuai Undang-udang Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, wilayah tambang emas yang telah dilepas asing harus dikembalikan ke negara, di mana selanjutnya prioritas penawaran tambang diberikan kepada BUMN atau BUMD.

“Saya minta Menteri ESDM terbuka dan transparan. Ini penting agar ada kejelasan bagi publik serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai masyarakat menduga, berbagai lelang tambang dilakukan tidak transparan,” tegasnya.

“Ini kan tidak baik dalam upaya kita membangun good governance, khususnya birokrasi yang baik untuk mendukung iklim usaha yang kondusif. Apalagi ini terkait dengan pengusahaan tambang, dimana konstitusi mengaturnya sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Mengutip pemberitaan soal alih kelola tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dari Freeport ke perusahaan swasta, Mulyanto menduga pihak Kementerian ESDM sudah menyelenggarakan tender. Namun tender tersebut tidak terpublikasi ke masyarakat.

“Padahal beberapa waktu sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir sudah meminta kepada Menteri ESDM agar menyerahkan pengelolaan blok Wabu ke perusahaan BUMN seperti yang diatur dalam UU Minerba,” terangnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related