Lebak- DS (39) dan D (48) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lebak. Mereka berdua dicokok tim Serigala karena kepergok membobol Alfamart.
Dari hasil penggeledahan petugas, sindikat pembobol brankas Alfamart ini ternyata memiliki dua senjata api. Bahkan, terdapat peluru tajam yang biasa digunakan senjata laras panjang yang berhasil diamankan petugas.
“Ada Senpi rakitan dan airsoftgun. Beberapa peluru berhasil kita amankan juga,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada BantenHits, Selasa, 28 September 2021.
Kata Indik, saat diamankan mereka berdua mencoba melawan petugas dengan menggunakan senpi tersebut.
Namun, berkat kecepatan dan ketepatan petugas, para pembobol Alfamart dapat terlebih dahulu dilumpuhkan.
“Ya pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba menggunakan senjata api, sehingga kami terpaksa melumpuhkan mereka,”katanya.
Indik pun menegaskan, kedua pelaku itu terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5, dan Undang-undang Darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana