Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong agar masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Tujuannya agar mewujudkan herd immunity dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan itu diambil juga seiring dengan disosialisasikannya bahwa masyarakat yang akan mengurus berbagai pelayanan administrasi dan kependudukan di kantor kecamatan harus menunjukkan bukti vaksin.
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat yang belum divaksin agar segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Iya arahnya memang ke sana, mendorong masyarakat agar mau divaksin. Biar seimbang kan, pelayanan dapat dan vaksin juga diikuti,” kata Al Kadri saat dihubungi, Selasa, 28 September 2021.
“Ini imbauan masih kita sosialisasikan supaya masyarakat paham dan tidak abai. Kalau memang ada warga yang tidak bisa divaksin karena enggak memenuhi syarat kan ada keterangannya, tidak masalah,”tambahnya.
Terpisah, Camat Malingping Lingga Segara mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan vaksinasi dan juga surat edaran bupati.
“Sebenarnya bukan hanya pelayanan di kantor kecamatan, tapi juga penerima bansos juga ditunda kalau belum divaksin,” kata Lingga.
Memang ujar Lingga, kebijakan itu harus perlahan dan masih dalam tahap sosialisasi. Namun dia memastikan, hal itu bukan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat, melainkan mendorong herd immunity bisa segera terwujud.
“Jangan dilihat ini untuk menghambat pelayanan, tetapi agar masyarakat kita terlindungi kesehatannya dari virus Corona. Pelan-pelan memang tidak bisa saklek begitu, tapi masyarakat harus segera mengikuti vaksinasi,” kata Lingga.
Lebih lanjut dia mengaku, capaian vaksinasi di Malingping sudah cukup bagus. Masyarakat sudah antusias mengikuti program tersebut.
“Alhmadulillah ada peningkatan, puskesmas di kami sudah masuk 5 besar capaian vaksinasi di kabupaten,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana