Tangerang- Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) larangan membuang sampah sembarangan, namun warga Kabupaten Tangerang dinilai tidak patuh terhadap kebersihan.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang yang membuang sampah bukan pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administrasi dan biaya paksa.
“Sanksi administrasi bisa berupa tidak diterbitkannya dokumen kependudukan orang tersebut atau denda sebesar 500 ribu rupiah,” Kata Reni Farida, Kasi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang, Rabu 29 September 2021.
Namun, ia mengatakan, aturan tersebut belum efektif meski perdanya sudah berjalan sejak tahun 2012 silam. Terutama, dari sisi penegakan sanksi oleh Satpol PP yang dirasa belum maksimal.
“Perdanya ada di kita (DLHK) tapi penegakan disiplin atau sanksinya itu ada di satpol PP. Penegak disiplinnya juga harus berjalan,” Serunya.
Kendati begitu, Reni mengimbau, masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Kata dia, DLHK Kabupaten Tangerang selalu siap untuk mengangkut sampah apabila sudah ada di tempat pembuangan sampah (TPS).
“Kenapa kita angkut ketika sudah di tempatnya karena DLHK juga keterbatasan sarana dan prasarana. Tapi kalau sudah kumpul di satu titik itu lebih memudahkan kita,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah
Poto: Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang, Reni Farida.