Ternyata Ada Narapidana Lakukan Ini pada Instalasi Listrik sebelum Kebakaran Maut di Lapas Kelas 1 Tangerang

Date:

Screenshot 2021 09 08 10 37 49 773 com.miui .videoplayer
Kobaran api yang membakar Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang. 41 narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang tewas terbakar. (Tangkap layar video warga)

Jakarta – Kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi Rabu dini hari, 8 September 2021. Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 40 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Polisi berhasil menyingkap sejumlah fakta yang diduga menjadi sebab terjadinya kebakaran tersebut, salah satunya adalah aksi seorang narapidana berinisial JMN.

JMN diketahui memasang instalasi listrik yang ada di Lapas Kelas 1 Tangerang sebelum kebakaran maut tersebut terjadi.

Dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia, JMN memang mendapatkan tugas memasang instalasi listrik oleh salah seorang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial PBB.

Polisi pun telah menetapkan JMN, PBB dan RS sebagai tersangka baru kasus kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang. RS merupakan atasan langsung PBB.

Ketiga tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita lakukan lagi pendalaman hasil gelar perkara Ditreskrimum kemarin hasilnya adalah penambahan 3 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu 29 September 2021.

JMN ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat memasang instalasi listrik di lapas. Sementara PBB dijerat karena yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Sementara tersangka RS turut terseret karena RS adalah atasan dari PBB.

“RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ucap Yusri.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related