Kelakuan Tiga Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Bikin Darah Mendidih, Seragam Putih Merah Jadi Bukti

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
Polres Pandeglang berhasil menangkap dua dari tiga tukang ojek pangkalan di Pandeglang yang memerkosa siswi SD secara bergiliran. FOTO ILUSTRASI Kejahatan. (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Sekolah tatap muka yang baru dimulai lagi setelah hampir setengah tahun ditutup, ternyata menjadi penyebab petaka yang harus dialami Bunga (nama samaran), seorang pelajar SD di Kabupaten Pandeglang.

Adalah tiga tukang ojek pangkalan di tempat Bunga tinggal yang membawa petaka bagi Bunga. Dengan kejinya, tiga tukang ojek ini memerkosa Bunga yang masih di bawah umur secara bergiliran di sebuah kebun sawit.

Dua dari tiga pelaku, yakni NG (40) dan SA (25) telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Sementara satu pelaku lainnya, DI (30) masih buron.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menuturkan, kisah getir yang dialami Bunga bermula saat Bunga pulang sekolah pada 17 September 2021.

Saat itu Bunga baru pulang sekolah menaiki ojek salah satu pelaku. Namun, korban bukan diantar ke rumah namun dibawa ke kebun sawit. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti di belakang motor yang ditumpangi korban.

“Kemudian ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban, melakukan hubungan badan dengan korban kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya,” ungkap Belny, Kamis 30 September 2021.

“Pelakunya tiga orang, di antaranya yang berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Saat ini petugas telah berhasil mengamankan SA (25) dan NG (40) di kediamannya masing – masing pada tanggal 26 September 2021, sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO,” jelasnya lagi.

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong rok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warana biru dan 1 potong kaos dalam warna putih.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related