Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita nekat hujan-hujanan meninjau saluran drainase di Jalan Pasar Badak Pandeglang, Rabu 29 September 2021.
Aksi simpatik Irna tersebut ternyata langsung mendapatkan respons dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Banten yang langsung memposting siaran pers, Kamis, 30 September 2021.
Siaran pers tersebut dipublikasikan di Web DPUPR Banten, https://dpupr.bantenprov.go.id berjudul “Klarifikasi Penanganan Drainase pada Ruas Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang”.
“Pemprov Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menyelesaikan pembangunan pada ruas jalan milik kewenangan Provinsi Banten di wilayah Kabupaten Pandeglang, seperti beberapa di antaranya Tanjung Lesung-Sumur, Ciseukeut-Sobang-Tela, Picung-Munjul-Panimbang dan Munjul-Cikeusik,” tulis siaran pers tersebut.
“Bahkan beberapa jalan seperti ruas Jiput-Muruy, yang sebenarnya merupakan kewenangan Kabupaten Pandeglang pun berhasil dibangun oleh Pemprov Banten,” lanjutnya.
Tim teknis UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten disebutkan rutin melakukan pemeliharaan termasuk dengan melakukan pembersihan sampah dan pendangkalan atau sedimentasi pada drainase melalui bak kontrol yang tersedia.
Menurut DPUPR Banten, berdasarkan fakta di lapangan, sebagian air yang mengalir dari Alun-alun Pandeglang dan Pegunungan Kadu Gajah tidak masuk ke dalam drainase yang sudah tersedia, sehingga menyebabkan air melimpah di atas badan jalan.
Sementara, saluran pembuangan yang berada di ruas Jalan milik kewenangan Kabupaten Pandeglang memiliki ukuran yang cukup kecil, serta pada ruas-ruas jalan kewenangan Kabupaten tidak memiliki drainase.
“Oleh karena itu, air yang mengalir kemudian melimpah di atas badan jalan dan tidak mampu menampung buangan air dari ruas jalan kewenangan provinsi,” tulisnya.
“Kegiatan rehabilitasi saluran drainase pada ruas Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang sudah dianggarkan oleh Pemprov Banten dalam APBD Provinsi Banten TA. 2022,” sambungnya.
DPUPR Banten juga menyebutkan, sinergitas dalam penanganan penanggulangan banjir di sekitar Pasar Pandeglang harus terjalin sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita cek saluran drainase sambil hujan – hujanan hingga basah kuyup. Bupati itupun menyampaikan, bahwa harusnya penanganan drainase oleh Pemprov Banten, karena kewenangannya Pemprov Banten.
Bupati Pandeglang, itu juga mengaku, Pemkab Pandeglang sudah mengusulkan ke Pemprov Banten, tapi belum juga ada tidakan.
“Sebetulnya, yang memiliki kewenangan terhadap kondisi drainase di jalur ini adalah Pemprov Banten. Tapi setiap kami usulkan beberapa tahun yang lalu tidak ada tindaklanjutnya dari Gubernur Banten,” kata Irna.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana