Serang – Seorang pemuda inisial IA (28) ditangkap warga dan polisi usai kepergok membawa obat keras jenis heximer dan tramadol di depan sebuah bank di Kota Serang, Kamis, 30 September 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ada warga yang curiga melihat gerak-gerik IA pemuda asli Aceh di depan sebuah bank.
Atas kecurangan tersebut warga melaporkan ke petugas yang saat itu sedang patroli, IA pun diintrogasi dan dilakukan pememeriksan saat digeledah ternyata IA membawa obat keras jenis heximer dan tramadol.
“Petugas kemudian membawa IA ke dalam mobil patroli dan mengintrogasi nya ditemukan obat keras jenis Tramadol sebanyak 600 butir, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1.000.000,-, plastik klip bening dan satu buah handphone,” kata AKP Agus kepada awak media, Jumat 1 Oktober 2021.
Kepada polisi IA mengaku, masih ada barang-barang lainnya di sebuah toko kosmetik. Polisi pun meminta IA menunjukkan lokasi toko miliknya, yang menjual berbagai macam barang dan popok bayi. Disitu, dia juga menjual obat keras yang dilarang beredar secara umum.
“Kita mengamankan satu orang diduga menyalahgunakan obat obatan keras tanpa resep dokter,” terang AKP Agus.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman penjara palaing lama 12 tahun,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih