Pandeglang – Loyalis AHY anggota DPR RI asal Kabupaten Pandeglang, Rizki Natakusumah Aulia Rahman mengajak kepada semua masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan Teknologi Informasi, terutama saat menggunakan data diri anak.
Hal tersebut, disampaikan mengingat betapa petingnya menjaga data diri anak diera digtlisasi seperti sekarang ini.
“Penting sekali menjaga data diri anak, untuk itu saya ajak maayarakat agar bijak dalam menggunakan Teknologi Informasi,” ungkap politisi muda Demokrat dalam webinar yang mengusung tema “melindungi data privasi anak dalam pemanfaatan teknologi Digital,” Kamis 30 September 2021.
Putra dari Bupati Pandeglang itu mengatakan, di era Informasi yang menggunakan teknologi serta internet, pihaknya pun terus mendorong supaya segera disahkannya RUU PDP (Rencana Undang-undang Perlindungan Data Pribadi), agar ada payung hukum yang jelas terkait penyalahgunaan data, baik data pribadi, maupun data anak.
“Karena hal ini sangat penting dalam membedakan bagaimana menerjemahkan norma-norma kehidupan di dunia nyata ke dunia maya,” katanya.
Ditegaskannya, RUU PDP harus segera disahkan, karena sudah banyak data pribadi yang bocor. Seperti data BPJS, maka jangan sampai karena alasan efisiensi dalam percepatan informasi, data tersebut malah mudah diakses, dan dikhawatirkan di salahgunakan.
“Seperti kebocoran di BPJS, kita belum tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Maka dari itu, saya meminta kepada peserta webinar yang hadir, untuk menyimpan data dengan bijak,” katanya.
Sementara, salah seorang narasumber lain dari peneliti ELSAM, Shevierra Danmadiyah menuturkan, saat ini semuanya bisa terkoneksi melalui handphone dan laptop, tidak perlu berjalan atau naik motor supaya bisa bersilaturahmi. Cukup dengan memanfaatkan aplikasi zoom meting.
“Namun tanpa disadari, kita telah memberikan data pribadi kita. Bahkan ketika memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi, semua anak diwajibkan mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan daring,” ujarnya.
Dijelaskannya, data pribadi merupakan semua data yang bisa diidentifikasi sendiri-sendiri melalui secara langsung, maupun dengan teknologi informasi yang bisa mengidentifikasi dan memberikan informasi mengenai seseorang.
“Di mana, kita ini meminjam secara online yang bersifat berbahaya, dan benar apa yang dikatakan anggota Legislatif itu (Rizki, red) terkait upaya pengesahan RUU PDP, karena perlu adanya payung hukum yang menjamin data pribadi,” jelasnya.
Jaman sekarang ini, tambah dia, serba memakai internet dan teknologi. Mulai dari nama, tanggal lahir, email dan nomor handphone ketika mau registrasi zoom meting.
“Karenanya orang akan tahu, orang bisa mengikuti anak itu sekolah di mana. Maka dari itu, kita harus mulai bijak dari sekarang menggunakan sosial media,” tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana