Serang – Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan dua pria insial MR (21) dan RH (19) yang nekat memproduksi tembakau gorila di sebuah perumahan di Kecamatan Taktakan.
Terbongkarnya tempat produksi tembakau gorila bermula saat polisi menangkap kedua pelaku di wilayah Royal. Kedua pelaku menyimpan 1 paket tembakau gorila.
Kemudian, polisi menggeledah rumah kedua pelaku, di sana polisi menemukan dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah dan 4 bungkus tembakau gorila seberat 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku sudah menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Kurnia
Menurut Agus, kedua pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau gorila tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2 juta. Namun saat diproduksi, tembakau tersebut gagal.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1,8 juta. Kemudian dicampur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Engkos Kosasih