Dua Sejoli di Kab. Tangerang Kompak Jadi Maling; Dicokok saat Pesta Miras sambil ‘Bawa’ Senjata

Date:

Dua sejoli di Kabupaten Tangerang Kompakan jadi pelaku pencuri motor. (Istimewa)

Tangerang- Dua sejoli tersangka kasus pencurian sepeda motor dicokok polisi. Keduanya masing-masing berinisial J (31) dan W (27). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, Sabtu 2 Oktober 2021 menuturkan, J dan W ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Balaraja di Kampung Cigatel, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.  

“Sejoli ini diduga kuat merupakan pelaku curanmor di wilayah Balaraja yang terjadi pada Senin (23/8/2021), Jumat (10/9/2021), dan Kamis (16/9/2021),” Kata Wahyu.

“Sesuai barang bukti keduanya turut diduga merupakan pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Ranca Dulang, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 25 September 2021,”tambahnya.

Ia menerangkan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah tersangka J. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu didapati sedang pesta minuman keras.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 unit sepeda motor diduga hasil curanmor yang kunci kontak dalam keadaan combong. Polisi juga menemukan kunci letter T berikut 5 mata kunci letter T . Juga menemukan magnet pembuka kunci.

“Juga ditemukan 1 pucuk senjata jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi,” terang Wahyu.

Kepada petugas, tersangka J mengakui bahwa sepeda motor yang berada di rumahnya merupakan hasil pencurian. Petugas juga melakukan identifikasi kendaraan yang ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan,” tutur Wahyu.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Balaraja sesuai dengan barang bukti yang ada. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.

“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...