Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya angkat bicara soal salah satu pejabatnya yang menilep dana bantuan untuk korban bencana.
Wanita berkacamata ini memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada ET yang diketahui menjabat Kepala Bidang (Kabid) Limjamsos di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak.
“Tidak ada yang melakukan kesalahan terus kita lindungi dan melakukan pembenaran. Pasti kita akan berikan sanksi tegas,” kata Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat, 1 Oktober 2021.
Iti mengaku saat ini masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Hasil dari audit dan rekomendasi itu, nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Dana bantuan bencana di Kabupaten Lebak dikabarkan dikorupsi oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos). Adalah ET nama yang ramai disebut.
Ia dihebohkan telah menilep dana bantuan untuk korban bencana pada bulan Februari-Maret 2021. Total dana yang diduga ‘dikantongi’ mencapai Rp341 juta.
Kekinian, ET ternyata telah digarap oleh Inspektorat Kabupaten Lebak. Beberapa alasan pun muncul dari mulut ET setelah tega menilep duit untuk warga korban bencana.
Inspektur Pengadu Tiga, Dudung Kurniawan membenarkan pihaknya telah memeriksa ET yang tak lain Kepala Bidang Limjamsos.
“Ada penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan. Totalnya masih dicek,”kata Dudung saat dihubungi awak media, Kamis, 30 September 2021.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana