Alert! Calon Kades di Lebak Dilarang Kumpulkan Massa saat Masa Kampanye

Date:

FOTO ILUSTRASI. Suasana kampanye Calkades di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Padahal pelaksanaan Pilkades telah resmi ditunda dan Kabupaten Pandeglang sendiri saat ini diterapkan PPKM Level 4.(BantenHits.com/ Samsul)

Lebak- Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMSD) Kabupaten Lebak melarang para calon kepala desa (kades) untuk mengumpulkan massa saat masa kampanye 17-20 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan, larangan itu disuarakan seiring terbitnya Peraturan Bupati Kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Di Perbup perubahan kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditegaskan, di masa kampanye pilkades serentak, masing-masing calon kades dilarang mengumpulkan masa, serta dilarang lakukan pawai,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin, 4 Oktober 2021.

Kata Babay, saat kampanye para calon kades bisa door to door ke rumah-rumah warga untuk pendekatan.

Mereka juga menurut Babay diizinkan untuk memasang alat peraga kampanye di beberapa titik.

“Yang jelas, kampanye pilkades serentak tahun ini harus aman dari resiko penularan covid-19,”tegas Babay.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related