Alert! Calon Kades di Lebak Dilarang Kumpulkan Massa saat Masa Kampanye

Date:

IMG 20210809 114348
FOTO ILUSTRASI. Suasana kampanye Calkades di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Padahal pelaksanaan Pilkades telah resmi ditunda dan Kabupaten Pandeglang sendiri saat ini diterapkan PPKM Level 4.(BantenHits.com/ Samsul)

Lebak- Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMSD) Kabupaten Lebak melarang para calon kepala desa (kades) untuk mengumpulkan massa saat masa kampanye 17-20 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan, larangan itu disuarakan seiring terbitnya Peraturan Bupati Kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Di Perbup perubahan kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditegaskan, di masa kampanye pilkades serentak, masing-masing calon kades dilarang mengumpulkan masa, serta dilarang lakukan pawai,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin, 4 Oktober 2021.

Kata Babay, saat kampanye para calon kades bisa door to door ke rumah-rumah warga untuk pendekatan.

Mereka juga menurut Babay diizinkan untuk memasang alat peraga kampanye di beberapa titik.

“Yang jelas, kampanye pilkades serentak tahun ini harus aman dari resiko penularan covid-19,”tegas Babay.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...