Pandeglang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AG dilaporkan ke Polisi gegara diduga menganiaya anak tirinya yang masih di bawah umur inisial FT (8).
ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang itu dilaporkan ke Polisi oleh ayah korban, Adi Rahayu yang merasa tak terima mendapati anaknya dianiaya oleh pelaku.
“Saya sebagai ayah FT tidak terima kalau anak saya dipukuli oleh AG. Atas peristiwa itu, saya didampingi LPA pada Sabtu lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak saya ke Polres Pandeglang,” ungkap Adi melalui sambungan telepon, Senin 4 Oktober 2021.
Menurut Adi, peristiwa memilukan yang menimpa FT terjadi pada Kamis 30 September 2021 lalu. Korban bercerita pada Adi bahwa sering dipukuli AG.
“Setelah itu, saya langsung visum ke Puskesmas Cisata. Ternyata hasil visum bahwa anak saya mengalami luka memar di bagian kepala, karena dipukul oleh pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya berharap pihak Kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut supaya AG segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan dari keluarga korban. Untuk tindak lanjut dari laporan tersebut, pihakanya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Laporan baru masuk, rencana mau periksa sanksi – saksi dan bukti petunjuk,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun BantenHits.com bahwa terlapor dugaan penganiayaan merupkan seorang ASN yang dikabarkan bekerja di salah satu Instansi pemerintahan di wilayah Kecamatan Cadasari.
Adapun FT yang sebumnya tinggal satu rumah bersama AG dan ibu kandungnya, di Desa Cening, Kecamatan Cikedal, kini dievakuasi oleh evakuasi oleh ayah kandungnya ke Desa Harapan Karya, Kecamatan Pagelaran, yang merupakan wilayah tempat tinggal ayah kandung FT.
Ediror : Engkos Kosasih