Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus dua orang penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni MIF (25) dan JE (29). Mereka diamankan pada Kamis 30 September 2021
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari infromasi warga, bahwa ada penyalahgunaan barang haram jenis ganja. Dari tangan pelaku polisi menyita ganja seberat 17,2 gram.
“Kemudian Satnarkoba Polres Pandeglang, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MIF (25) dan JE (29),” ungkapnya, Selasa 5 Oktober 2021.
Belny mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di depan rumahnya di Kampung Ciputri RT. 002 RW. 006, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.
“Kemudian ketika di geledah badan dan pakaian pelaku MIF ditemukan barbuk 2 bungkus ganja dengan berat bruto 4,39 gram,” katanya.
Setelah itu lanjut Kapolres, rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan juga satu buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 bungkus ganja dengan berat bruto 13,03 gram kertas paper dalam jumlah banyak dan 1 buah, Hp merk Realme warna biru.
“Selain itu, ketika penggeledahan terhadap pelaku lainnya JE. Ditemukan juga satu buah Hanphone merk Oppo warna merah,” ujarnya.
Atas dasar perbuatannya tambah Kapolres, parabpelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Engkos Kosasih