Satu Periode Kepemimpinan Irna-Tanto; BPK Berikan 260 Rekomendasi, 82 Belum Selesai dan 16 Tidak Ditindaklanjuti

Date:

IRNA TANTO 750x430 1
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. (Istimewa)

Pandeglang – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Banten memberikan ratusan rekomendasi selama satu periode kepemimpinan Irna Narulita – Tanto W Arban sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Data yang diterima BantenHits.com, BPK perwakilan Banten memberikan 260 rekomendasi dari 124 temuan pada tahun 2016 – 2020 untuk ditindaklanjuti.

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak menuntaskan rekomendasi tersebut. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 atas audit anggaran tahun 2020.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang baru menuntaskan 162 rekomendasi, 82 rekomendasi belum selesai dan 16 rekomendasi yang diberikan pada tahun 2019 – 2020 sama sekali tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Peduli Rakyat (FKPPR) Pandeglang, Yogi Iskandar menilai Pemerintah Kabupaten Pandeglang di bawah kepemimpinan Irna-Tanto tidak becus dalam mengelola anggaran.

“Ketidak becusan mengelola anggaran nampak dari rekomendasi auditor yang tak kunjung tuntas. Setidaknya ada 82 rekomendasi yang tidak beres-beres sejak tahun 2016 sampai sekarang, dan 16 rekomendasi belum ditindaklanjuti sejak 2019 sampai sekarang,” kata Yogi kepada BantenHits.com, Selasa 5 Oktober 2021.

FB IMG 1633404556605
Tabel Hasil Pemantauan Tindaklanjut dari BPK.

Menurut Yogi, salah satu temuan BPK yang tak kunjung ditindaklanjuti adalah temuan terkait Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Hibah yang belum sesuai ketentuan.

“Ini berindikasi fiktif karena administrasinya kacau-balau. Sebagai masyarakat kita berhak tau ke mana aliran dana Belanja Hibah Rp 45.301.121.100 dan Belanja Bantuan Sosial Rp 19.717.592.617 tahun 2019 yang masih menyisakan permasalahan hingga saat ini dikarenakan tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Yogi juga menjelaskan, dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pelaksanaan tindak lanjut temuan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Pandeglang.

“Apakah DPRD mengetahuinya? Tentu mereka enggak tahu apa-apa, karena enggak paham. Ketika DPRD enggak mantau, maka semua akan luput dari pengawasan. Pemkab bakalan diam-diam sajah. Siapa lagi yang peduli kalau bukan massa aksi yang turun ke Gedung Setda untuk nanyain mengapa ini terjadi,” tutupnya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...