Pandeglang – Akademisi UNMA Banten, Efi Hasan Rifai meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasaan terhadap anak yang dilakukan oknum ASN Pemkab Pandeglang.
Menurut Efi, kasus kekerasan terhadap anak bukan kasus yang ringan, apalagi diselesaikan dengan musyawarah. Artinya, perlu ada upaya atau proses hukum untuk menyelesaikannya, hingga berakhir pada putusan pengadilan.
“Mungkin upaya damai hanya akan meringankan putusan hakim. Dalam konteks hukum pidana, tidak ada itu istilah damai,” ungkap Efi Hasan Rifai, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut Efi, Undang-Undang Perlindungan Anak jelas menegaskan adanya ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak ringan. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menyikapi kasus ini.
Kata dia, kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS di Kabupaten Pandeglang ini sudah mencuat dan ramai diberitakan media massa.
“Jadi, sangat tidak elok jika kasus ini berhenti dan tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik. Saya percaya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan akan mampu menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Sementata Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengaku akan memberikan psikososial FT (8) anak yang menjadi korban kekerasaan ayah tiri inisial AG, ASN Pemkab Pandeglang.
“Kami akan berikan layanan dukungan psikososial terhadap anak korban, saat ini kami belum bisa menyimpulkan kondisi anak apakah trauma atau tidak karena kami pun akan membuat rujukan ke psikolog guna pemeriksaan sikologisnya,” kata Ahmad.
Editor : Engkos Kosasih