Tangerang – Dua sejoli pelaku pencurian sepeda motor J (31) dan W (27) yang diringkus oleh unit Reskrim Polsek Balaraja di wilayah Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Balaraja, Rabu 6 Oktober 2021.
Dari keterangan polisi, J dan W merupakan sepasang kekasih yang telah berpacaran selama tiga bulan. Keduanya mengaku telah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor di wilayah Panongan dan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menggunakan kunci leter T.
“Dua sejoli ini berkomplot untuk melakukan kejahatan curanmor. Selama tiga bulan ini sudah 4 kali beraksi total ada 5 unit kendaraan roda dua yang kami sita,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media
Saat beraksi keduanya kompak berbagi peran, W yang merupakan seorang janda itu bertugas menjadi joki. Sedangkan, J yang mengeksekusi sepeda motor curian dengan merusak kunci kontak menggunakan leter T.
“Dari hasil introgasi W sebagai jokinya lalu J pacarnya yang melakukan pemetikan (pencurian),” ungkap Wahyu
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia diketahui pernah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang selama enam bulan.
“Yang bersangkutan J ini adalah residivis pernah ditahan di polres Serang setelah keluar melakukan lagi (Curanmor),” Terangnya
Kepada polisi, keduanya nekat menjadi spesialis curanmor karena motif ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, selain mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T, saat penangkapan polisi juga menyita senjata api jenis air gun berikut 200 butir peluru gotri yang kerap dibawa oleh para tersangka ketika beraksi.
“Air gun ini dibeli melalui online dengan harga 3,5 juta rupiah saat ini polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap orang yang menjualnya,” ucap Wahyu
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Balaraja. Polisi juga akan menjerat dua sejoli ini dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih