Tangerang – Keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs tanggal 29 Juni 2021 yang menetapkan Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudy (35) selaku ahli waris H. Mamat Bahtiar diduga cacat hukum.
Pasalnya, salah satu syarat penetapan ahli waris yang diterbitkan Kepala Desa Situ Gadung dan diketahui Kecamatan Pagedangan yang menyatakan Yulia binti Zuhri dan Iwan Wayhyudi sebagai ahli waris Mamat Bachtiar diduga palsu atau setidak-tidaknya terdapat unsur kebohongan.
Dugaan pemalsuan surat terkuak, karena tiga bulan sebelum terbit putusan PA Tigaraksa, Kepala Desa Situ Gadung, Acha Ahmanudin telah menandatangani dan mencatatkan surat keterangan waris dalam register Desa Situ Gadung Nomor 889/09-DS-519 tanggal 3 Maret 2021 yang menyatakan ahli waris Mamat Bachtiar berjumlah enam orang, yakni Iwan Wayhyudi, Diah Farida Sari, Mulyaningsih, Fadel Akhmat, Yulia, dan Elly.
Surat keterangan ahli waris tersebut juga ditandatangani Camat Pagedangan, Ahmad Zaenudin dan dicatatkan dalam register Kecamatan Pagedangan Nomor 889/34-Kec.Pgd/2021.
Aca Ahmanudin belum merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com, Kamis, 7 Oktober 2021. Sementara, salah seorang staf di Kecamatan Pagedangan mengaku akan menelusuri kembali arsip terkait surat-surat tersebut.
Dadang menyebutkan, dirinya telah ditugaskan Camat Pagedangan untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa Situ Gadung. Karena menurutnya, pihak kecamatan hanya menyetujui surat yang diterbitkan desa.
“Mohon ijin saya mau cari arsipnya dulu. Insya Allah kalau sudah ketemu saya konfirmasi,” kata Dadang saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp, Kamis pagi, 7 Oktober 2021.
Sidang Kilat
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi Pengadilan Agama Tigaraksa, pada 29 Juni 2021 lembaga tersebut mengeluarkan keputusan berupa penetapan ahli waris Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs.
Keputusan tersebut menyatakan Hj Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudy alamat Kampung Sinang Palai, RT. 006/001, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang sebagai ahli waris H. Mamat Bahtiar (almarhum).
Proses persidangan diketahui hanya berlangsung tujuh hari atau lima hari kerja karena diketahui permohonan penetapan diajukan 22 Juni 2021 dan diputuskan 29 Juni 2021.
Menariknya, ketika surat masuk tanggal 22 Juni 2021, saat itu juga dilakukan sidang penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri Hakim Ketua Hudaibi, dan dua hakim anggota yakni Sukha Harwiyati dan Usman Ali dengan panitera pengganti, Yasmita.
Dalam aturan formil di PA Tigaraksa disebutkan, ada sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) yang harus dipenuhi pemohon yakni membuat surat permohonan tujuh rangkap, melampirkan fotokopi akta nikah pewaris 1 lembar yang telah dilegalisir kantor pos, fotokopi kartu keluarga pewaris, fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris, fotokopi surat kematian, fotokopi surat kematian orangtua pewaris, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP para pemohon, dan membayar panjar biaya perkara.
Diteliti Majelis Hakim
Pengadilan Agama Tigaraksa memastikan, penetapan ahli waris Mamat Bachtiar dalam putusan Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs sudah memenuhi syarat dan sesuai bukti yang diajukan oleh pemohon.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal mengatakan, majelis hakim tidak akan gegabah dalam menetapkan fatwa ahli waris sebelum sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) dipenuhi oleh pemohon.
“Semuanya sudah diteliti oleh majlis hakim. Setelah yakin adanya penetapan ahli waris, dan pemohon terbukti sebagai ahli waris, ya berdasarkan itu kita tetapkan,” Kata Zaenal kepada BantenHits.com, Rabu 6 Oktober 2021.
Dikatakan Zaenal, majelis hakim hanya memutuskan perkara atau pemohon yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap. Prihal ada pihak lain yang keberatan, menurutnya, majelis hakim tidak tahu menahu soal itu.
“Kita nggak mungkin dong nyari-nyari siapa saja ahli warisnya. Yang kita putuskan orang yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap,” ucapnya
Namun, apabila fatwa ahlis waris yang sudah ditetapkan itu dipermasalahkan, dirinya mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama.
“Nanti kita adu argumentasi di pengadilan mana bukti yang lebih kuat. Betul atau tidak yang sudah ditetapkan ajukan saja perlawanan itu pembatalan namanya,” jelasnya
Dirinya merasa yakin, penetapan ahli waris H. Mamat Bahtiar itu dilakukan oleh majelis hakim dengan meneliti dan memeriksa 9 syarat penetapan ahli waris (PAW) yang dilampirkan oleh pemohon.
Namun, ketika wartawan BantenHits.com meminta PA Tigaraksa untuk menunjukan salah satu syarat berupa keterangan ahli waris dari kelurahan, dirinya tak bersedia untuk menunjukannya.
“Syarat itu nggak boleh (dikeluarkan) sudah masuk ke boks tidak boleh dikeluarkan lagi. Nggak boleh keluar dari kandang macan istilahnya. Silahkan ajukan pembatalan saja,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana