Serang – Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bagi-bagi fee. Bahkan seorang terdakwa bernama Agus Suryadita sampai kebangun rumah dua lantai di Kota Serang.
Terdakwa lainnya, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus mendapat fee sebesar Rp200 juta dari pinjam bendera perusahaan yang digunakan Agus untuk pengadaan masker.
Dalam persidangan yang digelar Pengasilan Tipikor Serang pada Selasa 5 Oktober 2021. Terdakwa Lia Susanti pejabat Dinkes Banten disebut-sebut tak menikmati hasil korupsi yang merugikan negara sampai Rp1,68 miliar.
Uang tersebut mengalir pada orang bernama Heri yang meminjami Agus modal untuk pembelian makser. Dari sana Heri mendapat fee sebesar Rp100 juta.
“Jadi aliran dana (Fee) tiga ya. Rp200 juta ke PT. RAM,Rp 600 juta ke Pak Heri, sedangkan suadara (Agus) Rp880 juta,” kata Majlis Hakim yang dipimpin Slamet Widodo.
Agus mengakui aliran dana tersebut mengalir kepada tiga orang, keuntungan sebesar Rp880 juta dari pengadaan masker dia gunakan untuk membangun rumah dua lantai. Agus menyebut, Heri temanya yang bukan orang Polda.
“Bangun rumah lantai dua iyu biaya dari masker. Udah itu saja, kebanyakan (Uangnya) dipakai ke rumah,” ungkap Agus.
Menurut Agus, uang dari Heri sebesar Rp500 juta digunakan untuk down payment atau DP ke PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) yag menjual masker KN59 dengan harga Rp88 ribu per pcs.
“DP ke PT BMM Rp500 juta dikasih cash pas pertaka kirim masker. Perjanjianya kirim barang saya kasi DP, itu uangnya dari Heri tapi bukan orang Polda,” jelasnya.
Diketahui proyek pengadaan masker sebanyak 15.000 pcs ini menelan biaya Rp3,3 miliar. Pada proses pengadaan PT. RAM melakukan markup harga, masker yang dibeli Rp88 ribu dijual ke Dinkes Banten dengan harga Rp220 ribu.
Pembayaran masker oleh Dinkes Banten kepada PT RAM dilakukan tiga tahap melalui rekening. Tahap pertama 19 Mei 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, kedua tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 725 juta, dan tahap ketiga Rp862 juta.
Usai pembayaran, BPKP Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan pengaadaan tersebut yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana