Cara Mafia Tanah Rampas Hak Warga Diungkap Menko Polhukam, Ini yang Dialami Warga Kabupaten Tangerang

Date:

Moh Mahfud MD2
Menko Polhukam, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD mengungkap praktik mafia tanah merampas hak warga di Yogyakarta. Cerita itu mirip dengan yang dialami salah warga di Kabupaten Tangerang. Keterangan Foto: Mahfud saat menjadi narasumber dalam diskusi online yang digelar Universitas Paramadina. (Istimewa)

Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap praktik mafia tanah merampas hak warga miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seorang mbok-mbok miskin mengadu kepada Mahfud, dia tak pernah menjual tanah miliknya tapi tiba-tiba di atas tanahnya dibangun hotel mewah.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam acara seminar nasional ‘Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan’ secara virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.

“Saya punya tetangga di Jogja, itu mbok-mbok. Tiba-tiba di atas tanahnya sudah terbangun hotel. Dia ngadu ke polisi, diusir karena dia seorang mbok-mbok yang miskin. Katanya ‘(Pembangunan hotel) itu sudah selesai, kamu apa dasarnya’, diusir,” ungkap Mahfud seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

“Ngadu ke lurah, diusir juga. Datang ke saya, pada waktu itu saya belum Menko Polhukam. Saya komunikasikan ke pejabat setempat, ini (mbok) kan dulu sudah punya dan dia tidak merasa menjual, kok tiba-tiba sudah dikuasai oleh pemilik hotel,” sambung Mahfud.

Keterangan Waris Diduga Dipalsukan

Praktik zalim dalam penguasaan tanah yang diceritakan Mahfud, mirip seperti yang dialami keluarga Elly (58) dan tiga anaknya di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Elly dan tiga anaknya yang merupakan ahli waris Mamat Bachtiar terancam kehilangan hak pada seluruh aset peninggalan almarhum Mamat setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menerbitkan putusan Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs tanggal 29 Juni 2021.

Keputusan tersebut menetapkan Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudy (35) selaku ahli waris H. Mamat Bahtiar.

Belakangan diketahui, penetapan ahli waris ini berkaitan dengan penjualan aset peninggalan Mamat Bachtiar di Desa Situ Gadung, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang kepada pengembang properti raksasa yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Jadi kata orang pembayaran (menyebutkan nama pengembang) memang sudah mau dibayar,” kata Mulyaningsih, salah seorang ahli waris Mamat Bachtiar kepada BantenHits.com, Rabu, 6 Oktober 2021.

Berdasarkan penelusuran BantenHits.com, putusan yang diterbitkan PA Tigaraksa tersebut diduga cacat hukum.

Pasalnya, salah satu syarat penetapan ahli waris yang diterbitkan Kepala Desa Situ Gadung dan diketahui Kecamatan Pagedangan yang menyatakan Yulia binti Zuhri dan Iwan Wayhyudi sebagai ahli waris Mamat Bachtiar diduga palsu atau setidak-tidaknya terdapat unsur kebohongan.

Dugaan pemalsuan surat terkuak, karena tiga bulan sebelum terbit putusan PA Tigaraksa, Kepala Desa Situ Gadung, Acha Ahmanudin telah menandatangani dan mencatatkan surat keterangan waris dalam register Desa Situ Gadung Nomor 889/09-DS-519 tanggal 3 Maret 2021 yang menyatakan ahli waris Mamat Bachtiar berjumlah enam orang, yakni Iwan Wayhyudi, Diah Farida Sari, Mulyaningsih, Fadel Akhmat, Yulia, dan Elly.

Surat keterangan ahli waris tersebut juga ditandatangani Camat Pagedangan, Ahmad Zaenudin dan dicatatkan dalam register Kecamatan Pagedangan Nomor 889/34-Kec.Pgd/2021.

Hingga Jumat, 8 Oktober 2021, Aca Ahmanudin belum merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com, Kamis, 7 Oktober 2021. Sementara, salah seorang staf di Kecamatan Pagedangan mengaku akan menelusuri kembali arsip terkait surat-surat tersebut.

Dadang menyebutkan, dirinya telah ditugaskan Camat Pagedangan untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa Situ Gadung. Karena menurutnya, pihak kecamatan hanya menyetujui surat yang diterbitkan desa.

“Mohon ijin saya mau cari arsipnya dulu. Insya Allah kalau sudah ketemu saya konfirmasi,” kata Dadang saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp, Kamis pagi, 7 Oktober 2021.

IMG 20211007 101610
Riwayat perkara Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs tentang penetapan ahli waris Mamat Bachtiar. (Tangkap layar website Pengadilan Agama Tigaraksa)

Sidang Kilat

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, pada 29 Juni 2021 lembaga tersebut mengeluarkan keputusan berupa penetapan ahli waris Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs.

Keputusan tersebut menyatakan Hj Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudy alamat Kampung Sinang Palai, RT. 006/001, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang sebagai ahli waris H. Mamat Bahtiar (almarhum).

Proses persidangan diketahui hanya berlangsung tujuh hari atau lima hari kerja karena diketahui permohonan penetapan diajukan 22 Juni 2021 dan diputuskan 29 Juni 2021.

Menariknya, ketika surat masuk tanggal 22 Juni 2021, saat itu juga dilakukan sidang penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri Hakim Ketua Hudaibi, dan dua hakim anggota yakni Sukha Harwiyati dan Usman Ali dengan panitera pengganti, Yasmita.

Dalam aturan formil di PA Tigaraksa disebutkan, ada sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) yang harus dipenuhi pemohon yakni membuat surat permohonan tujuh rangkap, melampirkan fotokopi akta nikah pewaris 1 lembar yang telah dilegalisir kantor pos, fotokopi kartu keluarga pewaris, fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris, fotokopi surat kematian, fotokopi surat kematian orangtua pewaris, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP para pemohon, dan membayar panjar biaya perkara.

Diteliti Majelis Hakim

Pengadilan Agama Tigaraksa memastikan, penetapan ahli waris Mamat Bachtiar dalam putusan Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs sudah memenuhi syarat dan sesuai bukti yang diajukan oleh pemohon.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal mengatakan, majelis hakim tidak akan gegabah dalam menetapkan fatwa ahli waris sebelum sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) dipenuhi oleh pemohon.

“Semuanya sudah diteliti oleh majlis hakim. Setelah yakin adanya penetapan ahli waris, dan pemohon terbukti sebagai ahli waris, ya berdasarkan itu kita tetapkan,” Kata Zaenal kepada BantenHits.com, Rabu 6 Oktober 2021.

Dikatakan Zaenal, majelis hakim hanya memutuskan perkara atau pemohon yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap. Prihal ada pihak lain yang keberatan, menurutnya, majelis hakim tidak tahu menahu soal itu.

“Kita nggak mungkin dong nyari-nyari  siapa saja ahli warisnya. Yang kita putuskan orang yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap,” ucapnya

Namun, apabila fatwa ahlis waris yang sudah ditetapkan itu dipermasalahkan, dirinya mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama.

“Nanti kita adu argumentasi di pengadilan mana bukti yang lebih kuat. Betul atau tidak yang sudah ditetapkan ajukan saja perlawanan itu pembatalan namanya,” jelasnya

Dirinya merasa yakin, penetapan ahli waris H. Mamat Bahtiar itu dilakukan oleh majelis hakim dengan meneliti dan memeriksa 9 syarat penetapan ahli waris (PAW) yang dilampirkan oleh pemohon.

Namun, ketika wartawan BantenHits.com meminta PA Tigaraksa untuk menunjukan salah satu syarat berupa keterangan ahli waris dari kelurahan, dirinya tak bersedia untuk menunjukannya.

“Syarat itu nggak boleh (dikeluarkan) sudah masuk ke boks tidak boleh dikeluarkan lagi. Nggak boleh keluar dari kandang macan istilahnya. Silahkan ajukan pembatalan saja,” tukasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related