Tangerang- Polisi menetapkan DS (60), pria yang mengaku sebagai perwira berpangkat Inspektur Jenderal, sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pengelapan.
DS dijerat dengan pasal berlapis pasal 372 dan 378 KUHP karena terbukti menipu seorang wanita berinisial R, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan modus bisa meloloskan anak korban menjadi anggota polisi.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis 8 Oktober 2021.
Aksi menipu DS dia lakukan dengan mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal. Korban yang terperdaya, lalu diminta menyiapkan uang sebesar 300 juta rupiah sebagai syarat meloloskan anak korban sebagai anggota Polri.
“Pada awal pertemuan tanggal 1 Desember 2019 tersangka meminta DP 30 persen senilai 50 juta. Kemudian korban memberikan uang sesuai yang diminta oleh tersangka di tahap pertama,” Ungkap Wahyu.
Kemudian pada pertemuan kedua di tanggal 9 Januari 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar 25 juta rupiah dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran.
Berlanjut pada pertemuan ketiga di tanggal 3 Maret 2020 DS kembali meminta uang sebesar 10 juta rupiah. Dengan penuh tipu daya tersangka mengaku uang itu akan digunakan untuk cek kesehatan.
“Kemudian di tanggal 3 Mei 2020 tersangka meminta uang 5 juta rupiah dengan alasan untuk menindaklanjuti cek kesehatan anak korban,” Ucap Wahyu.
Terakhir, DS meminta uang kepada korban sebesar 100 juta rupiah. Sedangkan sisanya 200 juta rupiah bisa dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus menjadi anggota Polri.
Aksi tipu-tipu DS mulai tercium ketika anak korban mengaku tidak pernah diajak mendaftar menjadi anggota polisi oleh tersangka. Ia mengaku hanya pernah sekali diajak oleh tersangka ke sebuah klinik.
“Kemudian sekira bulan Maret anak korban mendaftar secara online tapi ternyata tidak lolos karena umur yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” Terang Wahyu.
Mengetahui umurnya sudah kelewat batas untuk menjadi anggota Polri, anak korban kemudian menyampaikan hal itu kepada R. Sadar ada gelagat yang tidak beres korban kemudian menelpon tersangka DS dan meminta uangnya dikembalikan.
“Tersangka berjanji akan mengembalikan uangnya 100 persen pada tanggal 3 dan 7 Juli. Tapi sampai batas yang ditentukan uang korban tidak pernah kembali hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka,” Tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berasa di wilayah Kemiri. Hingga akhirnya DS ditangkap oleh Polsek Mauk dan kemudian diserahkan ke Polsek Cisoka.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa kwitansi dan beberapa atribut kepolisian salah satunya topi Pati Polri,” Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DS (60) yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) diamankan oleh kepolisian dari Polsek Mauk.
Polisi gadungan itu diamankan setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan pengakuan DS sebagai anggota polisi berpangkat bintang dua.
Dari pemeriksaan terungkap, DS pernah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial R, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan modus bisa meloloskan anak korban menjadi anggota polisi.
Editor: Fariz Abdullah