Aneh! Kadishub Cilegon Dijerat Pasal Suap tapi Penyuap Tak Ditangkap, Mahasiswa dan Pemuda Lapor Kejagung

Date:

Kadishub Cilegon UDA yang kerap dijuluki  Uteng alias Si urusan enteng-enteng digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Cilegon usai ditetapkan tersangka suap pengelolaan parkir di Pasar Kranggot. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Bola panas pengusutan kasus dugaan suap Izin Parkir Pasar Kranggot dengan tersangka Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) oleh Kejari Cilegon terus bergulir.

Kekinian, Kelompok mahasiswa dan pemuda di Cilegon yang tergabung Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil alih penanganan kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot Cilegon.

“Iya, kita tadi melaporkan kasus itu ke Kejagung. Alhamdulillah surat sudah diterima sama bagian persuratan di Biro Persuratan,” kata Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten Syaipul Basir kepada wartawan, Senin, 11 Oktober 2021.

Syaipul Basir mengaku, tak percaya terhadap kinerja Kejari Cilegon dalam menangani kasus suap izin pengeloaan parkir Pasar Kranggot senilai Rp530 juta yang melibatkan Kadishub) Cilegon non aktif UDA.

Pasalnya, pada kasus yang telah bergulir lebih dari satu bulan itu, hanya menetapkan UDA sebagai tersangka penerima suap pada 19 Agustus 2021 lalu. Sementara pemberi suap belum ditetapkan jadi tersangka.

“Pertimbangannya karena kita tahu sampai detik ini Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka penyuap. Masa yang disuap sudah tertangkap dari satu bulan lebih yang lalu, sedangkan penyuapnya belum ada. Kan lucu gitu kan. Ada yang diberi makan tapi yang ngasih makan engga ada. Maka sudah seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus suap parkir ini,” ujarnya.

Belum ada penjelasan resmi dari Kejari Cilegon terkait perkembangan kasus suap izin parkir yang menjerat UDA seperti yang dilaporkan FPMB ke Kejagung ini.

Pada beberapa kesempatan sejumlah wartawan di Cilegon, termasuk wartawan BantenHits.com Iyus Lesmana pernah menanyakan soal posisi penyuap UDA ke jajaran Kejari Cilegon namun belum dijelaskan secara resmi.

Sebelumnya, kuasa hukum UDA, Bahtiar Rifa’i mengungkapkan kliennya menjadi korban pemerasan salah satu oknum di Kejari Cilegon.

Dugaan pemerasan terjadi selama proses dan atau sebelum proses perkara dugaan tindak pidana korupsi izin pengelolaan perparkiran tahun 2020 pada Dishub kota Cilegon.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan ini cukup mengagetkan, fakta yang kita lihat dan bukti-bukti yang kita pegang ternyata klien kami ini banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon,” ungkap Bahtiar Rifai, Kuasa Hukum UDA saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Senin, 27 September 2021.

Kajari Cilegon yang juga mantan penyidik KPK, Ely Kusumastuti. (Dok.BantenHits.com) 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti secara tegas membantah.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bahkan menjamin tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa kepada tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot Kota Cilegon.

“Saya di sini untuk melayani dan mengabdi untuk masyarakat Cilegon, untuk menegakkan hukum. Saya jamin, sejak jaman saya (menjabat Kajari Cilegon, red) tidak ada,” kata Ely kepada wartawan, Senin, 27 September 2021 malam.

“Dan jika terbukti, saya siap dicopot dari jabatan, jika ada indikasi itu, saya siap. Itu janji saya semenjak menginjakkan kaki di Kota Cilegon,” sambungnya.

Sebagai panglima di Kejari Cilegon, Eli bertanggungjawab penuh dalam menangani proses penegakan hukum di Kota Cilegon, antara lain terhadap penanganan kasus suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon non aktif.

“Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, seribu persen saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras,” tandasnya.

“Saya meyakini sekali, engga ada cerita anggota kami nerima uang, apalagi meres. Karena setiap kali kita apel, saya selalu sampaikan engga boleh minta-minta. Kalau ada, biar saya langsung yang meriksa, saya yang melaporkan sendiri, engga perlu masyarakat,” tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...