Pandeglang – Keramaian pemilihan kepala desa serentak 2021 tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, media sosial (medsos) kerap dijadikan sebagai media promosi pasangan calon atau sebaliknya penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansya mengatakan, penyebaran berita bohong dekat kaitannya dengan Black campaign atau kampanye hitam yang mempunyai maksud menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
‘’Dikhawatirkan penyebaran berita bohong dilakukan oleh pihak yang ingin membuat kekacauan,” katanya, Selasa 12 Oktober 2021.
Dia mengatakan, polisi akan memantau terhadap kejahatan cyber. Sebab, dipungkiri atau tidak, pelanggaran menggunakan media sosial sangat berpotensi terjadi.
“Untuk pelaku kampanye hitam dapat dipersangkakan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara,” ujarnya.
“Dapat juga dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU NO. 1 THN 1946, Barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tambah Belny.
Sebagaimana diketahui pilkades serentak Kab. Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 dan mencakup 206 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.263 TPS.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang untuk bisa menjaga dari postingan-postingan media sosial yang berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan kampanye hitam.
“Mayoritas masyarakat saat ini terbiasa menggunakan media sosial dan lebih responsif di media sosial. Sehingga saat ini pelanggaran tidak harus melangkahkan kaki, tapi cukup menggerakkan jari-jari saja. Masyarakat harus jeli dan tidak mudah termakan berita bohong dan kampanye hitam, guna wujudkan pilkades aman, sehat dan kondusif,” ujarnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana