Serang – Seorang gadis berusia 9 tahun inisial YN warga Kota Serang, Banten, digagahi MN (36) secara paksa di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2021, saat itu korban yang berisial YN (9) hendak pergi ke warung membeli jajanan.
“Saat korban lewat rumah pelaku, MJN ini memanggil korban dan mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” ujarnya kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan bahwa didalam rumah tersebutlah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, MJN menyetubuhi korban YN yang masih di bawah umur
“Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada orangtuanya, tidak terima orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota,” katanya.
Setelah itu pelaku MJN, berhasil diamankan dari kediamannya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih