Pandeglang – Polres Pandeglang mengeaskan akan memberikan sanksi pidana pada pihak yang bermain politik uang di Pilkades 17 Oktober 2021.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengingatkan, agar para calon kepala desa berkompetisi dengan sehat dan menghindari politik uang, pada saat berjalannya Pilkades.
Pihaknya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat berjalannya Pilkades.
“Saya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat Pilkades,” ujar Belny, Rabu 13 Oktober 2021.
Belny mengatakan, tidak akan segan-segan memproses jika ditemukan politik uang atau pelanggaran pidana lainnya selama proses pemilihan Pilkades.
“Calon Kades harus siap terpilih dan tidak terpilih, jangan sampai menghalalkan segala cara salah satunya dengan menggunakan politik uang pada saat Pilkades,” ujar Belny Warlansyah.
“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades dapat dikenakan Pasal 149 KUHPidana yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam politik uang.
“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan diberikannya sejumlah uang oleh oknum-oknum dengan maksud menyuruh memilih salah satu calon Kades,” tutupnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana