Lebak- Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan ET bersalah. Ia disebut telah menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana sebesar Rp341 Juta.ET adalah seorang pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Jabatannya Kepala Bidang Limjamsos.
Dari hasil penyelidikan pihak Inspektorat, ET diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang ditilapnya itu ke kas daerah.
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta,”kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Inspektorat sendiri telah memberi waktu 10 hari kerja kepada ET sejak 29 September 2021 kemarin untuk mengembalikan uang milik para korban bencana langsung ke Rekening Kas Daerah Pemkab Lebak. Namun, ET itu hingga kini belum juga mengembalikan uang senilai Rp341 juta itu,”tambahnya.
Kata Dudung, ET sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat yang awalnya Kepala Bidang Linjamsos kini menjadi staf di kantor yang sama dan belum ada itikad baik.
Menurutnya, saat ini Inspektorat sudah menyerahkan perkara ET ini kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
“Untuk ranah selanjutnya itu akan dilakukan oleh BKPSDM,” katanya.
Sementara, Kepala BKSDM Lebak Edi mengatakan, pihaknya akan dengan tegas menindak oknum ET sesuai dengan rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Inspektorat Lebak.
“Tentunya kita akan tindak tegas sesuai dengan LHP. Biasanya sanksi tegas itu berupa penurunan pangkat hingga pemecetan tidak hormat,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana