Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap kurir narkoba jenis ganja dan sabu berinisial DN (25) dan SA (25).
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adamya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Tangerang melalui jasa pengiriman JNE.
Mendapat informasi tersebut petugas BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Ekspedisi JNE di Gudang Mas Soekarno-Hatta Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Bersama salah satu kurir JNE untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerima paket, dan berhasil menangkap tersangka DN dilakukan pada (07/10) pukul 09.45 WIB,” katanya kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.
Sedangkan tersangka SA penyelundupan jenis saabu di area terminal 3 bandar udara soekarno-Hatta, penangkapan dilakukan pada (11/10) pukul 10.10 WIB.
“Ganja disembunyikan di dalam satu sebuah paket yang di didalamnya dilapisi dengan Ikan Teri, Sambal Terasi dan Alumunium Foil. Sedangkan Sabu ditemukan didalam dua buah Tas Ransel merk Polo Beach dan merk Hawdis yang masing-masing tas ransel tersebut didalamnya terdapat dua buah peket narkotik yang disembunyikan diantara lipatan celana panjang jenis jeans,” paparnya.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti ganja seberat 1024 gram dan sabu seberat 1987,2 gram, dari pengungkapan kasus shabu tersebut dapat menyelamatkan 7.949 ribu orang generasi penerus bangsa.
“Penyimpan narkoba tersebut di sebuah paket JNE dan dua buah Tas Ransel,” tegasnya.
Menurutnya, petugas masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka pembawa ganja dan sabu tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Banten.
“Saya menagjak kepada masyarakat agar berani mengatakan tidak pada narkoba, hidup 100 persen, sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih