Cilegon- Tim kuasa hukum tersangka kasus suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (STPT) Pasar Kranggot tahun 2020 angkat bicara.
Menurutnya, kliennya UDA akan blak-blakan di persidangan tentang aliran dana kepada salah satu pimpinan di Kota Cilegon.
Ya, UDA terpaksa akan ‘comel’ karena saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, dalam kasus tersebut eks Kadishub Kota Cilegon itu menjadi tersangka tunggal.
“Sudah tahap 2/P21 akan tetapi pelaku lainnya belum juga ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon, padahal Klien Kami sudah sangat blak biakan dalam BAP nya siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi/hadiah dalam perkara tersebut.” Kata Juli Tresno Aji salah satu tim kuasa hukum UDA kepada awak media, Rabu, 13 Oktober 2021.
“Akhirnya Klien Kami berkomitmen akan membukanya pada saat persidangan, Walaupun Kami pesimis melihat realitas saat ini terhadap Kejaksaan Negeri Cilegon tapi Kami tetap berharap jika Klien Kami membuka dipersidangan diharap Kejaksaan Negeri Cilegon dapat mereponnya dengan serius dan menindaklanjuti keterangan Klien Kami tersebut,”tambahnya.
Juli membeberkan bahwa dalam perkara tersebut ternyata terdapat fakta hukum baru dari Klien Kami, ternyata terdapat aliran dana dalam perkara tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat.
“Pimpinan ini akan diungkap di persidangan. Terakhir Rp20 juta rupiah mau lebaran, dengan ucapan ” nuhun yah Teng. Wis sing uwis uwis mah, jangan lupa selanjutnya.” kemudian sebelumnya Rp 100 juta, kaitan perpakiran juga.” Tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, terkait tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum UDA Walikota Cilegon Helldy Agustian belum menjawab.
Terpisah Kasie Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari membenarkan jika berkas perkara dugaan kasus suap yang melibatkan UDA sudah masuk tahap 2/P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Ya, benar. Bahwa hari ini berdasarkan informasi dari Jaksa peneliti perkara atas nama inisial UDA itu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dan sesegera mungkin sesuai hukum acara juga karena memang sudah dinyatakan lengkap karena sudah P21 sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Belum bisa dipastikan, pokoknya sesegera mungkin,” Ujarnya.
“Yang penting kita masih menganut asas Presumtion of innocent artinya bahwa beliau itu masih kita anggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, inkrah. Karena memang kehati-hatian juga dan azas Presumtion of innocent tersebut kita sangat hati-hati untuk menentukan tersangka lainnya, makanya nanti kita lihat fakta-fakta persidangan,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah