Tangerang – Direskrimsus Polda Metro Jaya menggeruduk rumah yang di jadikan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Pinjol yang memiliki 10 aplikasi ini sangat meresahkan karena sering mengancam dengan menyebar foto bugil milik konsumen saat telat bayar pinjaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua cara penagihan yang dilakukan pekerja pinjol kepada peminjam duit agar membayar tagihannya.
“Ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Menurut Yusri, Pengancaman yang dilakukan oleh pekerja pinjol tersebut mengancam para peminjamnya dengan cara mengirimkan foto bugil jika tidak melakukan pembayaran.
“Di medsos kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korban sehingga melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Yusri, gambar pornografi yang dikirimkan pekerja pinjol itu bersumber dari internet, lalu diedit menggunakan muka peminjam kemudian dikirim ke si peminjam.
“Ini gambarnya dari Google pak. Biar dia bayar. Karena tidak ada respons,” kata pekerja pinjol menjawab pertanyaan Yusri saat penggeledahan.
Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dalam kasus ini, termasuk menjerat pelaku dengan UU Pornografi.
“Kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ada UU perlindungan konsumen, ITE, pornografi, dan KUHP akan kita tindak tegas seluruhnya,” jelasnya.
Yusri menambahkan, keberadaan pinjol ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, sudah ada warga peminjam yang melakukan bunuh diri karena pinjol.
“Yang jelas kami akan perangi akan tindak tegas pelaku semua, banyak korban bahkan ada yang bunuh diri,” tuturnya.
Dalam pengerebekan kantor tersebut sebayak 32 orang pekerja pinjol diambkan oleh petugas kepolisian.
Editor : Engkos Kosasih