Tangerang- PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Kota Tangerang, digerebek polisi terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktik intimidasi atau ancaman PT ITN kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan puluhan karyawan untuk dimintai keterangan.
Usai peristiwa tersebut terdapat fakta mengejutkan. Dikutip Bantenhits dari Suarabanten.Id, Dedi seorang pria paruh baya itu menceritakan bagaimana kengerian terlibat pinjaman online ilegal itu.
Kata Dedi, anaknya menjadi salah satu nasabah pinjaman online yang dikelola PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Menurut Dedi, anaknya kerap mendapat intimidasi pasca melakukan pinjol senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi yang dikelola PT ITN.
Namun, lantaran kredit macet jumlah utang menjadi berkali-kali lipat.
“Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kata Dedi, anaknya tak mampu membayar hingga mendapat teror yang tak mengenakan. Teror dilakukan dengan dituduh buronan polisi hingga diancam akan diculik.
Tidak cukup sampai disitu, foto sang anak pun disebar ke relasi Dedi dengan tulisan narasi yang tak mengenakan.
“Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak,” kata Dedi.
Kini Dedi mengaku lega dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap PT ITN yang diduga lakukan praktif pinjol ilegal ini.
“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus pinjol ini dapat selesai,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana