Tangerang -Ahli waris Mamat Bachtiar diduga digelapkan sekelompok orang melalui penetapan ahli waris bernomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa 29 Juni 2021.
Penetapan ahli waris tersebut memuat sejumlah kejanggalan karena hanya memuat satu istri, Yulia binti Zuhri (72)dan satu anak, Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris. Padahal, semasa hidup Mamat Bachtiar memiliki dua istri dan empat anak.
Istri Mamat lainnya yakni Elly R binti Adang Wikarta (58). Dari pernikahan ini mereka memiliki tiga anak, yakni Diah Farida Sari (34), Mulyaningsih (33), dan Fadel Akhmat (30).
Penetapan ahli waris yang janggal tersebut kini sedang digugat untuk dibatalkan oleh ahli waris Mamat Bachtiar yang lain melalui Kantor Hukum Omar Attaqi.
Dalam surat gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang dilayangkan Kantor Hukum Omar Attaqi disebutkan, penetapan ahli waris yang tidak mencantumkan Elly, Diah Farida Sari, Mulya Ningsih dan Fadel Akhmat telah melanggar asas hukum kewarisan Islam.
Simak video liputannya!!!