Lurah di Kabupaten Tangerang Ini Berkuasa 32 Tahun Seperti Soeharto, Kenapa Kini Ahli Warisnya Digelapkan?

Date:

Mamat Bachtiar semasa hidup berfoto bersama dengan empat anak-anaknya, Iwan Wayhyudi, Diah Farida Sari, Mulya Ningsih, dan Fadel Akhmat. (Istimewa)

Tangerang – Ahli waris Mamat Bachtiar diduga digelapkan sekelompok orang melalui penetapan ahli waris bernomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa 29 Juni 2021.

Penetapan ahli waris tersebut memuat sejumlah kejanggalan karena hanya memuat satu istri, Yulia binti Zuhri (72)dan satu anak, Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris. Padahal, semasa hidup Mamat Bachtiar memiliki dua istri dan empat anak.

Istri Mamat lainnya yakni Elly R binti Adang Wikarta (58). Dari pernikahan ini mereka memiliki tiga anak, yakni Diah Farida Sari (34), Mulyaningsih (33), dan Fadel Akhmat (30).

Penetapan ahli waris yang janggal tersebut kini sedang digugat untuk dibatalkan oleh ahli waris Mamat Bachtiar yang lain melalui Kantor Hukum Omar Attaqi.

Lalu siapa sosok Mamat Bachtiar yang ahli warisnya sampai harus digelapkan?

KTP Mamat Bachtiar. (Istimewa)

Mamat Bachtiar merupakan mantan Kepala Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dulu sebelum dimekarkan, Desa Situ Gadung masuk Kecamatan Legok.

Wilayah yang dipimpin Mamat saat masih hidup, kini telah menjadi wilayah ekspansi besar-besaran sejumlah perusahaan properti raksasa seperti Sinar Mas Land, Summarecon, dan perusahaan lainnya.

Mamat meninggal pada 20 Februari 2021 di Ciputra Hospital, Citra Raya, Kabupaten Tangerang dalam usia 82 tahun.

Yang menarik, semasa hidup Mamat Bachtiar pernah menjabat menjadi kepala desa–warga menyebutnya lurah–selama 32 tahun. Uniknya periode jabatan yang diemban Mamat sama persis dengan Soeharto saat berkuasa.

“Selesai (menjabat) di tahun 98 tapi sertijabnya tahun 99,” kata Fadel Akhmat, salah satu anak Mamat kepada BantenHits.com, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam sebuah kesempatan berbincang dengan BantenHits.com saat masih hidup, Mamat menuturkan, ketika Soeharto lengser sebenarnya dia masih bisa untuk menjabat lagi, tapi tak dilakukan karena ingin melakukan regenerasi.

Penyelundupan Hukum

Dalam surat gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang dilayangkan Kantor Hukum Omar Attaqi disebutkan, penetapan ahli waris yang tidak mencantumkan Elly, Diah Farida Sari, Mulya Ningsih dan Fadel Akhmat telah melanggar asas hukum kewarisan Islam.

“Sehingga sangat beralasan menurut hukum apabila permohonan tersebut harus dibatalkan,” demikian tertera dalam salinan gugatan.

Joko Susilo, salah satu pengacara di Kantor Hukum Omar Attaqi menjelaskan, kejanggalan dalam penetapan ahli waris bernomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan Pengadilan Agama Tigaraksa, salah satunya disebutkan almarhum Mamat Bachtiar hanya menikah sekali.

“Bahwa dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para tergugat, banyak yang tidak benar, keliru, memutarbalikan fakta serta pengaburan fakta, antara lain fakta pewaris disebut hanya menikah sekali,” kata Joko di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

“Sangat jelas penyelundupan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” sambungnya.

Saat sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin, 18 Oktober 2021, BantenHits.com mengajukan permohonan wawancara kepada kuasa hukum tergugat namun mereka tidak bersedia melayani wawancara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...