5 Desa di Pandeglang Layangkan Permohohonan Keberatan Hasil Pilkades 2021

Date:

Pilkades 206 Desa di Kabupaten Pandeglang Usai Digelar pada 17 Oktober 2021. (Istimewa)

Pandeglang – Sebanyak 5 desa di Kabupaten Pandeglang, mengajukan keberatan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Masing-masing desa itu diantaranya, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi, Desa Kananga, Kecamatan Menes, Desa Tapos, Kecamatan Cadasari dan Desa Palembang, Kecamatan Cisata.

Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat usulan keberatan atas hasil Pilkades yang diajukan oleh sejumlah calon Kepala Desa (Calkades) dari lima desa.

“Hingga pukul 17:00 WIB tadi kami menerima surat usulan keberatan hasil Pilkades dari sebanyak lima desa. Karena hari ini (Rabu) hari terakhir pelayanan usulan keberatan pasca Pilkades,” ungkap Asep Permana kepada BantenHits.com, Rabu 20 Oktober 2021.

Diakuinya, kalau informasi yang ditangkapnya sejauh ini ada juga beberapa desa yang lain yang juga akan melakukan usulan keberatan hasil Pilkades. Tapi sampai hari ini sudah ada lima desa yang mengajukan keberatan.

“Usulan keberatan atas hasil Pilkades yang bakal dilakukan oleh sebagian calon yang kalah itu merupkan hak prerogatif para calon itu sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, pihak DPMPD Pandeglang memberikan waktu usulan keberatan pasca Pilakdes selama tiga hari setelah penetapan hasil pemungutan suara oleh panitia Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021.

Jika lebih dari tiga hari setelah penetapan calon terpilih, maka DPMPD tidak lagi menerima usulan keberatan. Tapi hal itu bisa dilakulan melalui jalur lain seperti PTUN oleh calon kades yang akan mengusulkan keberatan.

“Dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021 pasal 78 bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan. Dan hari ini adalah hari terakhir, tapi jika calon yang tidak terpilih akan melakukam keberatan itu bisa melalui jalur lain seperti PTUN,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah surat usulan keberatan hasil Pilkades diterima DPMPD Pandeglang, nanti dibahas bersama tim dan Bupati Pandeglang.

“Ini hari terahir kami menerima usulan, setelah itu nanti dibahas bersama tim,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...