Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Terbukti Bersalah Dihukum Selama 21 Hari

Date:

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Mahasiswa yang di ‘Smackdown’ Polisi. (Istimewa)

Serang – Oknum anggota Polresta Tangerang inisial Brigadir NP menjalani sidang kode etik atas perbuatanya yang membanting mahasiswa saat aksi didepan kantor Bupati Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa dari hasil sidang tersebut diputuskan brigadir NP bersalah dan dijatuhi saksi berat demosi sampai penundaan kenaikan pangkat sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota polri.

“Polda banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan saudara NP yang secara langsung Disupervisi oleh Divisi Propam Mabes polri,” katanya kepada awak media di Polda Banten, Kamis 21 Oktober 2021.

“Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan,” ungkapnya.

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP, seperti Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana.

Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, putusan sidang dibacakan langsung oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

“Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related