Mirip Kasus yang ‘Diungkap’ Google di PA Tigaraksa, Perekayasa Ahli Waris di Surabaya Jadi Terdakwa Sumpah Palsu

Date:

Pengadilan Agama Tigaraksa. (Dok.BantenHits.com)

Tangerang – Kasus dugaan rekayasa penetapan ahli waris Mamat Bachtiar di Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa, pada Juni 2021 mirip seperti yang terjadi di Kota Surabaya.

Perekayasa ahli waris di Surabaya itu, kini sudah menjadi terdakwa pidana keterangan palsu di atas sumpah atau sumpah palsu seperti yang diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.

Dikutip BantenHits.com dari JawaPos.com, terdakwa sumpah palsu tersebut adalah Nur Hayati. Dia nekat memalsukan fakta dengan hanya mencantumkan dirinya sebagai pewaris tunggal almarhum suaminya, Miskawi Rosidi.

Padahal, selain menikah dengan Nur Hayati, Miskawi Rosidi juga menikahi Romlah dan memiliki dua anak, yakni Wildanul Jennah dan Fathiya.

Selain ada istri dan dua anak, Miskawi Rosidi juga masih memiliki ibu dan tiga saudara kandung yang masih hidup.

Kerjasama dengan Markus

Cerita bermula saat Nur Hayati mengajukan penetapan ahli waris rekayasa ke pengadilan untuk menguasai semua harta warisan Miskawi Rosidi. Ibu dan saudara sang suami serta anak dari istri pertama dianggap tidak pernah ada.

Nur Hayati yang merupakan istri kedua Miskawi itu bekerja sama dengan makelar kasus untuk merekayasa permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Dalam permohonannya, Nur mendalilkan, sebelum menikahinya pada 2012, Miskawi yang meninggal tahun lalu tidak pernah menikah dengan siapa pun dan tidak memiliki anak.

Orang tua Miskawi juga disebut sudah lama meninggal. Selain itu, almarhum suaminya tidak punya saudara. Dengan begitu, dia akan menjadi ahli waris tunggal.

Nur sudah menyusun rencana dengan matang bersama Hariningsih yang dikenalnya di PA. Hariningsih kemudian mengenalkannya dengan pengacara, Berlian Ismail Marzuki.

Berlian mengklaim, berkas-berkas yang dibawa Nur lengkap sehingga dirinya mau menjadi pengacaranya. Mereka lantas menyiasati persidangan. Hariningsih dan suaminya, Khoyali, menjadi saksi dalam sidang seolah-olah mengetahui latar belakang masalah Nur. Keduanya memberikan keterangan yang menguatkan dalil-dalil permohonan Nur.

”Hariningsih ini semacam markus (makelar kasus, Red) yang biasa di PA,” kata Berlian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 Oktober 2021.

Hakim PA lantas mengabulkan permohonan Nur. Rumah di Jalan Dupak Bandarejo II dan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik almarhum suaminya berhasil dikuasainya berdasar penetapan pengadilan tahun lalu.

Kasus itu terungkap setelah Fathiya hendak menebus BPKB mobil Pajero Sport milik ayahnya yang dijadikan agunan di bank.

”Ternyata sudah diambil Nur Hayati. Saya ditunjukkan surat penetapan pengadilan sama bank. Padahal, saya yang melunasi,” ujar Fathiya yang juga bersaksi dalam sidang.

Fathiya merupakan anak kedua dari pernikahan Miskawi dengan Romlah. Dari pernikahan dengan istri pertamanya tersebut, Miskawi dikaruniai dua anak. Satu anaknya lagi adalah Wildanul Jennah, kakak Fathiya.

”Kami sering ketemu dengan terdakwa (Nur Hayati). Terdakwa sudah tahu semua tentang kami,” tambahnya.

Wilda menyatakan, semua dalil dalam permohonan ahli waris Nur tidak benar. Selain memiliki istri lain dan dua anak, Miskawi punya lima saudara yang tiga saudara di antaranya masih hidup. Ibunya, Aminah, yang disebut sudah meninggal sampai sekarang sehat.

”Faktanya, abah saya (almarhum Miskawi) punya istri ibu saya ini (Holimah) sama dua anak, saya sama adik saya,” ungkap Wilda.

Sementara itu, Nur saat dimintai konfirmasi oleh majelis hakim mengenai keterangan para saksi berkelit. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan dalil-dalil dalam permohonannya.

”Saya cuma ngomong bahwa almarhum punya mantan istri yang sudah cerai pada 1993. (Pernikahan almarhum) sama saya tidak punya keturunan,” kata Nur.

Browsing di Google

Seperti diberitakan sebelumnya, Riwayat persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada Juni 2021 yang didokumentasikan lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menjadi awal penguak tabir upaya penghilangan paksa garis keturunan almarhum Mamat Bachtiar.

Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Tigaraksa mempublikasikan hasil putusan Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs tentang penetapan ahli waris Mamat Bachtiar. (Tangkap layar website Pengadilan Agama Tigaraksa)

Mamat Bachtiar semasa hidupnya adalah sosok fenomenal di Kabupaten Tangerang karena pernah menjabat Kepala Desa Situ Gadung, Kecamatan Legok (sekarang masuk Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selama 32 tahun.

Menariknya, periode jabatan kepala desa yang diemban Mamat selama 32 tahun, sama persis dengan periode kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.

Dokumentasi maya proses persidangan PA Tigaraksa tersebut tersimpan di laman pencarian Google dan terungkap secara tak sengaja saat Diah Farida Sari, seorang dokter salah satu keturunan Mamat Bachtiar iseng menuliskan kata pencarian ‘Mamat Bachtiar’ di laman itu.

“Jadi waktu itu, Teh Ida (Diah Farida Sari) iseng browsing ngetik nama Bapak di Google, eh yang muncul putusan Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkap Mulya Ningsih, adik Diah Farida dalam percakapan dengan BantenHits.com awal Oktober 2021.

Putusan PA Tigaraksa yang dimaksud Mulya Ningsih adalah putusan Penetapan Ahli Waris (PAW) bernomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan PA Tigaraksa 29 Juni 2021.

PAW itu menyatakan Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris. Yulia binti Zuhri adalah istri pertama Mamat Bachtiar dan Iwan adalah anak mereka.

Lalu di mana letak kejanggalannya?

Joko Susilo, salah satu pengacara di Kantor Hukum Omar Attaqi yang menjadi kuasa hukum Diah Farida Sari dan keluarga menjelaskan, kejanggalan dalam penetapan ahli waris bernomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan Pengadilan Agama Tigaraksa, salah satunya disebutkan almarhum Mamat Bachtiar hanya menikah sekali.

“Bahwa dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para tergugat, banyak yang tidak benar, keliru, memutarbalikan fakta serta pengaburan fakta, antara lain fakta pewaris disebut hanya menikah sekali,” kata Joko di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dua istri Mamat Bachtiar, yakni Yulia binti Zuhri (kiri) dan Elly R binti Adang Wikarta hadir di acara pernikahan anak mereka. (Istimewa)

Penelusuran BantenHits.com pada dokumen berupa surat dan dokumentasi foto, serta keterangan anak-anak Mamat Bachtiar, semasa hidup Mamat Bachtiar memiliki dua orang istri, yakni Yulia binti Zuhri (75) yang dinikahi pada 5 Februari 1982 dan Elly R binti Adang Wikarta (58) yang dinikahinya lima tahun kemudian setelah pernikahan dengan Yulia.

Kedua pernikahan Mamat Bachtiar ini dinyatakan sah secara agama berdasarkan dokumentasi pencatat pernikahan yang diketahui Kantor Urusan Agama setempat.

Yang membedakan, pernikahan Mamat Bachtiar dan Yulia memiliki buku nikah, sementara pernikahan dengan Elly hanya tercatat pada selembar surat keterangan yang distempel dan ditandatangani ketua KUA Kecamatan Legok saat itu.

Istri-istri Mamat Bachtiar tinggal di tempat yang berbeda. Yulia tinggal di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan; sementara Elly tinggal di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dari pernikahan dengan Yulia, Mamat memiliki dua orang anak yakni Yayah Rohilah yang lahir 1984 dan Iwan Wayhyudy yang lahir setahun setelahnya atau 1985. Sayang, Yayah Rohilah meninggal pada 1989 saat usianya masih lima tahun.

Sementara dari pernikahan dengan Elly, Mamat memiliki anak yang usianya tak terpaut jauh dari usia anak-anaknya dari istri pertama. Ketiga anak-anaknya itu yakni Diah Farida Sari lahir 1986, Mulyaningsih lahir 1987, dan Fadel Akhmat lahir 1990.

Meski tinggal berbeda rumah, empat anak-anak Mamat Bachtiar ini sesekali menyempatkan mengunjungi satu sama lain. Bahkan mereka pernah berwisata bersama, salah satunya saat berlibur ke Jawa Tengah saat usia mereka masih di bawah 10 tahun.

Persaudaraan mereka pun lebih dekat lagi ketika mereka sama-sama telah dewasa. Saat mereka menikah, satu sama lain hadir. Bahkan kedua ibu mereka juga ikut mendampingi.

Pun ketika mereka memiliki anak. Satu sama lain pasti datang ke rumah sakit tempat persalinan untuk melihat kehadiran keponakan mereka. Momen-momen tersebut pun selalu diabadikan dan diunggah di media sosial.

Mamat Bachtiar semasa hidup berfoto bersama dengan empat anak-anaknya, Iwan Wayhyudi, Diah Farida Sari, Mulya Ningsih, dan Fadel Akhmat. (Istimewa)

Syarat PAW Lengkap

Dalam aturan formil di PA Tigaraksa disebutkan, ada sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) yang harus dipenuhi pemohon penetapan ahli waris, yakni:

1. Membuat surat permohonan 7 rangkap
2. Fotokopi akta nikah pewaris 1 lembar yang telah dilegalisir kantor pos
3. Fotokopi kartu keluarga pewaris
4. Fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris
5. Fotokopi surat kematian
6. Foto kopi surat kematian orangtua pewaris
7. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
8. Fotokopi KTP para pemohon
9. Membayar panjar biaya perkara.

BantenHits.com pernah menerbitkan laporan berisi wawancara dengan PA Tigaraksa yang diwakili Humas PA Tigaraksa, Zaenudin, Rabu, 6 Oktober 2021.

Pengadilan Agama Tigaraksa memastikan, penetapan ahli waris Mamat Bachtiar dalam putusan Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs sudah memenuhi syarat dan sesuai bukti yang diajukan oleh pemohon.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal mengatakan, majelis hakim tidak akan gegabah dalam menetapkan fatwa ahli waris sebelum sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) dipenuhi oleh pemohon.

“Semuanya sudah diteliti oleh majlis hakim. Setelah yakin adanya penetapan ahli waris, dan pemohon terbukti sebagai ahli waris, ya berdasarkan itu kita tetapkan,” kata Zaenal kepada BantenHits.com, Rabu 6 Oktober 2021.

Dikatakan Zaenal, majelis hakim hanya memutuskan perkara atau pemohon yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap. Prihal ada pihak lain yang keberatan, menurutnya, majelis hakim tidak tahu menahu soal itu.

“Kita nggak mungkin dong nyari-nyari  siapa saja ahli warisnya. Yang kita putuskan orang yang masuk ke ruang sidang dan dengan bukti-bukti lengkap,” ucapnya

Namun, apabila fatwa ahli waris yang sudah ditetapkan itu dipermasalahkan, dirinya mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama.

“Nanti kita adu argumentasi di pengadilan mana bukti yang lebih kuat. Betul atau tidak yang sudah ditetapkan ajukan saja perlawanan itu pembatalan namanya,” jelasnya

Dirinya merasa yakin, penetapan ahli waris H. Mamat Bahtiar itu dilakukan oleh majelis hakim dengan meneliti dan memeriksa 9 syarat penetapan ahli waris (PAW) yang dilampirkan oleh pemohon.

Namun, ketika wartawan BantenHits.com meminta PA Tigaraksa untuk menunjukan salah satu syarat berupa keterangan ahli waris dari kelurahan, dirinya tak bersedia untuk menunjukannya.

“Syarat itu nggak boleh (dikeluarkan) sudah masuk ke boks tidak boleh dikeluarkan lagi. Nggak boleh keluar dari kandang macan istilahnya. Silahkan ajukan pembatalan saja,” tukasnya.

Kepala Desa Diduga Palsukan Fakta

Penelusuran BantenHits.com, untuk memenuhi syarat formil penetapan ahli waris di PA Tigaraksa, Kepala Desa Situ Gadung, Aca Ahminudin telah menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 203 tertanggal 14 Juni 2021. Surat itu hanya menyebutkan Yulia dan Iwan sebagai ahli waris Mamat Bachtiar.

Surat keterangan ahli waris Mamat Bachtiar yang diterbitkan Kepala Desa Situgadung dan diketahui Camat Pagedangan. (Istimewa)

Anehnya, selain menerbitkan surat keterangan itu, tiga bulan sebelum terbit putusan PA Tigaraksa, Kepala Desa Situ Gadung, Acha Ahmanudin pernah menandatangani dan mencatatkan surat keterangan waris dalam register Desa Situ Gadung Nomor 889/09-DS-519 tanggal 3 Maret 2021 yang menyatakan ahli waris Mamat Bachtiar berjumlah enam orang, yakni Iwan Wayhyudi, Diah Farida Sari, Mulyaningsih, Fadel Akhmat, Yulia, dan Elly.

Surat keterangan ahli waris untuk keperluan pengurusan bank itu juga ditandatangani Camat Pagedangan, Ahmad Zaenudin dan dicatatkan dalam register Kecamatan Pagedangan Nomor 889/34-Kec.Pgd/2021.

Ahmad Zaenudin memastikan surat keterangan ahli waris yang memuat enam ahli waris Mamat Bachtiar tercatat di kantornya.

Namun, ketika ditanya soal surat keterangan ahli waris yang dilampirkan untuk syarat
PAW di PA Tigaraksa yang keterangannya bertolak belakang dengan surat keterangan sebelumnya, Ahmad Zaenudin menyarankan BantenHits.com menghubungi Kepala Desa Situ Gadung.

Sayang, sejak kasus ini mencuat, Aca Ahmanudin tak pernah merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com yang dilayangkan sejak Kamis, 7 Oktober 2021.

Selain sebagai Kepala Desa Situ Gadung, Aca Ahmanudin sebenarnya merupakan salah satu saksi sejarah perjalanan hidup Mamat Bachtiar yang memiliki dua istri dan empat anak.

Aca kerap hadir pada acara-acara resmi keluarga. Bahkan dia pernah menjadi saksi nikah Diah Farida Sari, anak pertama Mamat Bachtiar dari istri kedunya, Elly R binti Adang Wikarta.

Kepala Desa Situ Gadung, Aca Achmanudin menandatangi buku nikah saat menjadi saksi pernikahan Diah Farida Sari, anak Mamat Bachtiar yang paling besar dari istri keduanya, Elly R binti Adang Wikarta. (Istimewa)

Diduga terkait Penguasaan Aset

Selain dikenal sebagai mantan kepala desa, Mamat Bachtiar juga dikenal warga sekitar sebagai ‘tuan tanah’. Dia juga kerap terlibat bisnis jual beli tanah dengan sejumlah perusahaan property.

Wilayah yang dipimpin Mamat saat masih hidup, kini telah menjadi wilayah ekspansi besar-besaran sejumlah perusahaan properti raksasa seperti Sinar Mas Land.

Penghilangan tiga anak Mamat Bachtiar dan satu istrinya dari putusan PAW yang diterbitkan PA Tigaraksa, diduga berkaitan dengan transaksi jual beli salah satu aset milik Mamat Bachtiar dengan sebuah pengembang di Tangerang.

Pengembang raksasa tersebut disebut-sebut akan membayar tanah meski ahli waris Mamat Bachtiar masih bersengketa.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...