Cilegon- Belasan bangunan liar di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Baja, Selasa, 26 Oktober 2021.
Bukan tanpa alasan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut diduga kerap menjual minuman keras alias miras.
Pantauan Bantenhits.com, kegiatan pembongkaran bangunan liar itu di mulai sekira pukul 10:00 WIB, sempat terjadi perdebatan antara pemilik bangunan dengan petugas Satpol PP lataran pemilik bangunan beralasan tidak semua warung di jadikan tempat berjualan minuman keras.
“Kita bongkar ini dengan dasar pengawasan, penindakan, waduh udah lah kita ini setiap hari dimaki-maki sama masyarakat,”kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Sukur.
“Tuh gubuk miras tuh, pecel lele miras, anu miras, berarti ini bukan lagi pemberdayaan lagi, berarti melanggar Perda yang tentunya hari ini setelah kita itung-itung pelanggarannya, hari inilah kita bongkar,”tambahnya.
Sebenarnya, kata Juhadi keberadaan bangunan liar di atas trotoar itu diperuntukan untuk memperdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
Nahas, belakangan ini justru kebaradaan bangunan tersebut diduga dijadikan tempat berjualan minuman keras.
“Tentunya saya menghargai karena ada Dinas-dinas terkait, misalnya Disperindagkop adalah tugas bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberilah ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat dengan tujuan baik daripada Indag agar ekonomi masyarakat Cilegon memadai dan mampu hidup sendiri di kehidupannya,”bebernya.
“Mudah-mudahan setelah dibongkar tidak ada lagi bentuk-bentuk jualan miras, kan melanggar semua Perda Nomor 5 Tahun 2001. Kan gak boleh miras, gak boleh prostitusi. Walaupun prostitusinya gak di sini, inilah tempatnya untuk mencari prostitusi itu,”pungkas Juhadi.
Editor: Fariz Abdullah