Curhat Orang Tua Murid di Kab. Tangerang; Sudah Mau Normal, Eh Sekolahnya Disegel Ahli Waris

Date:

Penyegelan SD di Kabupaten Tangerang. ©2021 Merdeka.com

Tangerang- Orang tua murid atau pelajar SD Negeri Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah.

Bagaimana tidak, saat mereka antusias untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) gedung sekolahnya malah disegel oleh pihak ahli waris.

Penyegelan sendiri tentunya bukan tanpa sebab, pihak ahli waris mengklaim telah memenangkan putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung,” kata salah seorang orang tua murid, Marlina seperti dikutip Merdeka.com, Rabu, 27 Oktober 2021.

Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.

“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” jelasnya.

Kronologis Penyegelan

Gedung SD Negeri Kiara Payung digembok dan disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Almarhum Miing Bin Rasiun. Segel itu terpampang di lokasi bangunan SD milik pemerintah Kabupaten Tangerang.

Nampak dari spanduk yang dipasang pihak ahli waris di gerbang utama sekolah. Dengan kalimat larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun.

Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga ahli waris juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

Pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan SD negeri itu, Muhidin, mengungkapkan kalau penyegelan bangunan SD Negeri Kiara Payung itu, disebabkan tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan ahli waris. Terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah yang telah didirikan Pemkab Tangerang, sejak tahun 1984 itu.

“Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu,” kata Muhidin dikutip Bantenhits dari Merdeka.com

Dia menerangkan, objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3.000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujar dia.

Muhidin menegaskan, tidakan penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik Pemkab Tangerang, terhadap putusan inkrach Pengadilan.

“Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu,” kata dia.

Dia menilai pemerintah dalam hal ini Bupati Tangerang, sengaja melawan hukum dengan tidak menaati putusan hukum dan status quo pada masa persidangan di periode tahun 2019 sampai Juni 2020 lalu.

“Sebab, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020 kemarin, pihak Pemkab Tangerang, justru seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris,” kata Muhidin.

Kemudian, setelah pengadilan memutuskN hasil persidangan, pihak ahli waris kata Muhidin, sempat dipanggil oleh Pemkab Tangerang, untuk mediasi terkait perkara tersebut.

“Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tamabahan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu,” kata dia.

Dengan kondisi itu, kini, pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang, melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.

“Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris,” jelas dia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related