Tak Takut Dosa, Dua Saksi Ini Tutupi Fakta Mamat Bachtiar Beristri Dua saat Sidang di PA Tigaraksa? 

Date:

Atmaja bin Musa (empat dari kiri), salah satu saksi sidang penetapan ahli waris Mamat Bachtiar berfoto saat menghadiri pernikahan Diah Farida Sari, anak pertama Mamat Bachtiar dari istri kedua. Meski mengetahui fakta Mamat beristri dua, saksi menutupi fakta saat di persidangan. (Foto: Istimewa)

Tangerang – Dua warga Kampung Sindang Palai, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dijadikan saksi saat sidang penetapan ahli waris (PAW) Mamat Bachtiar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, 29 Juni 2021 lalu.

Mereka adalah Atmaja bin Musa (59) dan Nata bin Jamirin (75). Seperti diketahui kesaksian kedua orang ini menjadi salah satu dasar diterbitkannya putusan PAW Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang menyatakan hanya Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris Mamat Bachtiar.

Dalam putusan PAW itu seolah-olah Mamat Bachtiar hanya menikah sekali dan memiliki satu anak yang masih hidup. Padahal faktanya, selain menikahi Yulia, Mamat juga menikahi Elly R binti Adang Wikarta (58) dan memiliki tiga anak yakni Diah Farida Sari (35), Mulya Ningsih (33), dan Fadel Akhmat (30).

Dua kali pernikahan Mamat Bachtiar ini sudah diketahui umum, termasuk oleh dua saksi tersebut.

Berdasarkan foto-foto yang dimiliki keluarga Elly, istri kedua Mamat Bachtiar, kedua saksi kerap hadir dalam acara keluarga mereka, seperti pernikahan Diah Farida Sari dan lamaran Fadel Akhmat.

Atmaja misalnya, dalam foto keluarga tersebut terlihat hadir bersama Kepala Desa Situ Gadung, Aca Ahminudin saat pernikahan Diah Farida Sari.

Nata bin Jamirin, saksi lainnya saat dihubungi BantenHits.com mengaku telah disumpah Alquran saat menjadi saksi dalam sidang penetapan ahli waris.

Meski dalam penetapan itu hanya dicantumkan Yulia dan Iwan sebagai ahli waris Mamat Bachtiar, Nata mengaku tahu jika Mamat memiliki istri lain dan telah memiliki tiga anak.

“Ya tahu mah tahu (punya istri dua) tapi gak nyaksiin (tak hadiri dalam pernikahan kedua). Kalau yang pertama nyaksiin,” kata Nata saat dihubungi BantenHits.com, Senin, 25 Oktober 2021.

Selain tahu beristri dua, Nata juga ternyata memiliki kedekatan dengan anak-anak Mamat Bachtiar dari pernikahan dengan Elly. Hal itu terungkap dalam sebuah foto yang menunjukkan Nata menghadiri prosesi lamaran Fadel Akhmat, anak terakhir Mamat Bachtiar.

Elly dan tiga anaknya telah mengajukan gugatan pembatalan penetapan PAW Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS ke PA Tigaraksa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ommar Attaqi.

Hakim Pasti Tanya

Menurut Ahmad Taqiyudin, salah satu pengacara di Kantor Hukum Omar Attaqi, sudah jamak dalam setiap sidang penetapan ahli waris, hakim pasti menanyakan status pernikahan pewaris, apakah satu kali menikah atau lebih.

“Pasti ditanya itu. Umumnya pasti ditanyakan,” kata Taqi saat dihubungi BantenHits.com, Rabu,

Dengan munculnya keterangan yang menyatakan Mamat menikah hanya sekali, dalam gugatannya Taqi menyebut ada penyelundupan hukum dalam perkara itu.

Joko Susilo, pengacara lainnya di Kantor Hukum Omar Attaqi menyebutkan, keterangan yang menyebutkan Mamat Bachtiar menikah sekali adalah pengaburan fakta.

“Bahwa dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para tergugat, banyak yang tidak benar, keliru, memutarbalikan fakta serta pengaburan fakta, antara lain fakta pewaris disebut hanya menikah sekali,” kata Joko di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Seperti diketahui, riwayat persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada Juni 2021 yang didokumentasikan lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menjadi awal penguak tabir upaya penghilangan paksa garis keturunan almarhum Mamat Bachtiar.

Mamat Bachtiar semasa hidupnya adalah sosok fenomenal di Kabupaten Tangerang karena pernah menjabat Kepala Desa Situ Gadung, Kecamatan Legok (sekarang masuk Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selama 32 tahun.

Menariknya, periode jabatan kepala desa yang diemban Mamat selama 32 tahun, sama persis dengan periode kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.

Dokumentasi maya proses persidangan PA Tigaraksa tersebut tersimpan di laman pencarian Google dan terungkap secara tak sengaja saat Diah Farida Sari, seorang dokter salah satu keturunan Mamat Bachtiar iseng menuliskan kata pencarian ‘Mamat Bachtiar’ di laman itu.

“Jadi waktu itu, Teh Ida (Diah Farida Sari) iseng browsing ngetik nama Bapak di Google, eh yang muncul putusan Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkap Mulya Ningsih, adik Diah Farida dalam percakapan dengan BantenHits.com awal Oktober 2021.

Kini, melalui Kantor Hukum Omar Attaqi, Mulya Ningsih bersama ibu, kakak dan adiknya tengah berjuang dengan menggugat pembatalan PAW Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan PA Tigaraksa 29 Juni 2021.

Sidang gugatan sudah berlangsung dua kali, yakni tanggal 4 dan 18 Oktober 2021. Sidang akan dilanjutkan pada 1 November 2021 dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan yang diajukan penggugat.

Saat sidang 18 Oktober 2021, BantenHits.com mengajukan permohonan wawancara kepada kuasa hukum tergugat namun mereka tak bersedia diwawancarai.

Saling Mengunjungi

Penelusuran BantenHits.com pada dokumen berupa surat dan dokumentasi foto, serta keterangan anak-anak Mamat Bachtiar, semasa hidup Mamat Bachtiar memiliki dua orang istri, yakni Yulia binti Zuhri (75) yang dinikahi pada 5 Februari 1982 dan Elly R binti Adang Wikarta (58) yang dinikahinya lima tahun kemudian setelah pernikahan dengan Yulia.

Dua istri Mamat Bachtiar, yakni Yulia binti Zuhri (kiri) dan Elly R binti Adang Wikarta hadir di acara pernikahan anak mereka. (Istimewa)

Kedua pernikahan Mamat Bachtiar ini dinyatakan sah secara agama berdasarkan dokumentasi pencatat pernikahan yang diketahui Kantor Urusan Agama setempat.

Yang membedakan, pernikahan Mamat Bachtiar dan Yulia memiliki buku nikah, sementara pernikahan dengan Elly hanya tercatat pada selembar surat keterangan yang distempel dan ditandatangani ketua KUA Kecamatan Legok saat itu.

Istri-istri Mamat Bachtiar tinggal di tempat yang berbeda. Yulia tinggal di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan; sementara Elly tinggal di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dari pernikahan dengan Yulia, Mamat memiliki dua orang anak yakni Yayah Rohilah yang lahir 1984 dan Iwan Wayhyudy yang lahir setahun setelahnya atau 1985. Sayang, Yayah Rohilah meninggal pada 1989 saat usianya masih lima tahun.

Sementara dari pernikahan dengan Elly, Mamat memiliki anak yang usianya tak terpaut jauh dari usia anak-anaknya dari istri pertama. Ketiga anak-anaknya itu yakni Diah Farida Sari lahir 1986, Mulyaningsih lahir 1987, dan Fadel Akhmat lahir 1990.

Meski tinggal berbeda rumah, empat anak-anak Mamat Bachtiar ini sesekali menyempatkan mengunjungi satu sama lain. Bahkan mereka pernah berwisata bersama, salah satunya saat berlibur ke Jawa Tengah saat usia mereka masih di bawah 10 tahun.

Persaudaraan mereka pun lebih dekat lagi ketika mereka sama-sama telah dewasa. Saat mereka menikah, satu sama lain hadir. Bahkan kedua ibu mereka juga ikut mendampingi.

Pun ketika mereka memiliki anak. Satu sama lain pasti datang ke rumah sakit tempat persalinan untuk melihat kehadiran keponakan mereka. Momen-momen tersebut pun selalu diabadikan dan diunggah di media sosial.

Tuan Tanah

Mamat Bachtiar semasa hidup berfoto bersama dengan empat anak-anaknya. (Istimewa)

Selain dikenal sebagai mantan kepala desa, Mamat Bachtiar juga dikenal warga sekitar sebagai ‘tuan tanah’. Dia juga kerap terlibat bisnis jual beli tanah dengan sejumlah perusahaan properti.

Wilayah yang dipimpin Mamat saat masih hidup, kini telah menjadi wilayah ekspansi besar-besaran sejumlah perusahaan properti raksasa seperti Sinar Mas Land.

Penghilangan tiga anak Mamat Bachtiar dan satu istrinya dari putusan PAW yang diterbitkan PA Tigaraksa, diduga berkaitan dengan transaksi jual beli salah satu aset milik Mamat Bachtiar dengan sebuah pengembang di Tangerang.

Pengembang raksasa tersebut disebut-sebut akan membayar tanah meski ahli waris Mamat Bachtiar masih bersengketa.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...