Lebak- Sedikit 1000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak batal diperbaiki oleh pemerintah daerah pada tahun 2021.
Bukan tanpa alasan, hal itu terjadi karena dana yang dialokasikan terdampak refocusing untuk penanganan Covid-19.
Alhasil dari kuota 1.500 rumah, hanya tersisa 439 unit yang akan diperbaiki oleh pemerintah daerah.
“Dari APBD sebanyak 300 unit rumah dengan nilai bantuan Rp15 juta dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 139 unit dengan besar bantuan Rp20 juta untuk masing-masing rumah. Tahapnya sudah hampir selesai,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat, Kamis, 28 Oktober 2021.
“Iya itu karena harus dilakukan refocusing dan melihat kemampuan anggaran pemerintah, maka hanya 439 unit itu yang masuk. Usulannya itu dari APBD sebanyak 1.000 rumah dan DAK 500 rumah,” tambahnya.
Catatan DPKPP, masih sekitar 40 ribu unit rumah yang harus diperbaiki dengan target 1.000 rumah per tahun bisa masuk dalam sasaran program tersebut tersebut.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi, target itu bisa kita capai, 1.000 rumah prioritas yang masuk kategori tidak layak huni bisa kita perbaiki,” ujar Hidayat.
Rumah yang diprioritaskan untuk diperbaiki jika dari segi keamanan, struktur sudah sangat mengkhawatirkan. Sementara dari segi kesehatan, rumah tidak memiliki MCK, lantai masih berupa tanah, dan berdindingkan bilik.
“Tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana