Tangsel – Jajaran Polres Tangsel berhasil menciduk PKI (23), seorang yang berstatus mahasiswa bersama komplotannya, FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43).
PKI dan komplotannya ini, sebelumnya menculik driver ojol alias ojek online saat mengantar barang di Jalan RE Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikutip BantenHits.com dari Okezone.com, driver ojol malang tersebut, dipepet para pelaku saat melintasi gang kecil. Mereka berdalih sebagai anggota kepolisian, lalu menuduh korban menyimpan barang bukti berupa narkoba.
“Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat, 29 Oktober 2021.
Di dalam mobil jenis Evalia bernomor polisi B 1764 WFY itu, para pelaku membentak sambil memukuli korban. Setelah diajak berputar beberapa saat, pelaku lantas meminta kartu ATM dan PIN korban.
“Setelah itu para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp6,1 juta dalam ATM korban,” jelasnya.
Setelah menguras isi ATM, para pelaku lantas menurunkannya di tempat semula. Mereka kabur dan meninggalkan korban di lokasi.
Sadar menjadi korban kejahatan, driver Ojol lalu melapor ke Mapolres Tangsel. Para pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi. Mereka lalu dijebloskan dalam sel polisi.
“Kelima pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba,” ungkapnya.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban.
Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Pengakuannya baru 2 kali,” tutup Iman.
Editor: Fariz Abdullah