Pandeglang – Pengemudi sedan Honda City bernama Moch Zen Saputra warga Kecamatan Pagelaran, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Cigeulis-Cibaliung, Sabtu 30 Oktober 2021.
“Betul. Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pengendara tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati, Senin 1 November 2021.
Dia dituding telah lalai saat berkendara hingga mengakibatkan tewasnya warga Kecakamatan Panimbang, bernama Bukhori secara mengenaskan di lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan sementara karena pengemudinya mengantuk dan kelelahan. Sehingga dia tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak orang dan meninggal dunia,” jelasnya.
Moch Zen dilakukan pemeriksaan tes urine untuk mengetahui apakah mengkonsumsi miras atau tidak. Hasilnya, dia dinyatakan negatif dari pengaruh minuman beralkohol maupun zat narkoba lainnya.
“Tes urinnya sudah keluar dan hasilnya negatif,” ucap Jeany.
Atas kelalaiannya, Moch Zen Saputra pun kini resmi ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa mengerikan terjadi di Jalan Raya Cigeulis-Cibaliung, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Sebuah kendaraan sedan Honda City menabrak dua pengendara bermotor yang tengah mengisi bahan bakar alias bensin.
Akibatnya, korban bernama Bukhori tewas di lokasi dengan potongan organ tubuh berserakan di jalan.
“Anu ker ngisi bensin katabrak mobil polona kaluar (Yang lagi mengisi bensin ketabrak mobil, organ tubuhnya keluar),” kata warga dalam vidio yang dikutip BantenHits.com, Minggu 31 Oktober 2021.
Editor : Fariz Abdullah