Tangerang – Makelar kasus alias markus diduga masih beroperasi di lingkungan Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa.
Dugaan mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan pada putusan penetapan ahli waris (PAW) Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa 29 Juni 2021 lalu.
Seperti diketahui, PAW tersebut menyatakan hanya Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris Mamat Bachtiar.
Putusan PAW ditetapkan majelis hakim PA Tigaraksa yang diketuai Hudaibi dengan hakim anggota Sukha Harwiyanti dan Usman Ali. Panitera pengganti pada perkara itu Yasmita.
Putusan PAW itu seolah-olah menyatakan Mamat Bachtiar hanya menikah sekali dan memiliki satu anak yang masih hidup. Padahal faktanya, selain menikahi Yulia, Mamat juga menikahi Elly R binti Adang Wikarta (58) dan memiliki tiga anak yakni Diah Farida Sari (35), Mulya Ningsih (33), dan Fadel Akhmat (30).
Kekinian, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang PAW tersebut yakni Atmaja bin Musa (59) dan Nata bin Jamirin (75), ternyata mengaku tak pernah hadir ke PA Tigaraksa saat sidang PAW tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan, Atmaja dan Nata kepada tiga anak Mamat Bachtiar yang namanya tak masuk dalam PAW Mamat Bachtiar yang diterbitkan PA Tigaraksa.
Yang mengejutkan lagi, proses penananda-tanganan blanko kesaksian, menurut mereka, dilakukan di rumah Iwan Wayhyudi yang saat itu merupakan pemohon penetapan waris.
“Gak sampai (hadir) ke pengadilan hanya tandatangan saja di rumah Iwan,” kata Mulya Ningsih dan Fadel Akhmat, dua dari tiga anak Mamat Bachtiar menirukan ucapan Atmaja dan Nata, kepada mereka.
Pengakuan Atmaja dan Nata disampaikan saat tiga anak-anak Mamat Bachtiar meminta penjelasan atas kesaksian dua saksi seperti tertera pada putusan PAW. Pasalnya, dua saksi tersebut mengetahui persis jika Mamat Bachtiar selama hidup memiliki dua istri dan empat anak yang sudah dewasa.
“Jadi awalnya hanya disuruh tanda tangan untuk keperluan balik nama tanah yang ditempati Iwan. Gak tahu kalau itu mau dipakai buat penetapan ahli waris,” kata Fadel menirukan lagi ucapan Nata dan Atmaja kepada dia dan kakak-kakaknya.
Hakim Kaget
Hakim yang juga Humas PA Tigaraksa, Zaenal Musthofa terlihat kaget mendapatkan kabar saksi-saksi tak hadir di pengadilan saat sidang PAW Mamat Bachtiar.
“Saksi (pasti) hadir. Kalau tidak ada saksi bagaimana kita sidang?” kata Zaenal saat ditemui BantenHits.com di PA Tigaraksa, Selasa, 2 November 2021.
Zaenal memastikan, majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan penetapan ahli waris Mamat Bachtiar tidak akan gegabah memutuskan perkara tanpa menghadirkan saksi.
“Tapi saya yakin. Majelis hakim tidak segegabah itu. Jadi semua bukti, baik bukti tertulis dihadirkan asli dan fotokopi yang sudah distempel pos. Kemudian bukti saksi. Minimal dua saksi harus hadir dan diperiksa di persidangan,” jelas Zaenal.
Meski demikian, lanjutnya, ada juga kemungkinan nama saksi dimasukan dalam instrumen (persidangan) pertama, kemudian dia tak hadir di persidangan berikutnya namun tak sempat mengganti namanya.
Untuk memastikan hal tersebut, Zaenal mengaku akan segera mengecek soal keterangan saksi yang tak hadir di persidangan tersebut.
“Nanti saya cek. Wajib (hadir). Saksi-saksi kurang satu saja sidang ditunda,” katanya.
Selain soal kehadiran saksi, penandatanganan blanko kesaksian juga hanya boleh dilakukan di pengadilan. Tak boleh dilakukan di luar pengadilan.
Beda Pengakuan
Sebelumnya, Nata bin Jamirin, salah satu saksi saat dihubungi BantenHits.com mengaku telah disumpah Alquran saat menjadi saksi dalam sidang penetapan ahli waris.
Meski dalam penetapan itu hanya dicantumkan Yulia dan Iwan sebagai ahli waris Mamat Bachtiar, Nata mengaku tahu jika Mamat memiliki istri lain dan telah memiliki tiga anak.
“Ya tahu mah tahu (punya istri dua) tapi gak nyaksiin (tak hadiri dalam pernikahan kedua). Kalau yang pertama nyaksiin,” kata Nata saat dihubungi BantenHits.com, Senin, 25 Oktober 2021.
Selain tahu beristri dua, Nata juga ternyata memiliki kedekatan dengan anak-anak Mamat Bachtiar dari pernikahan dengan Elly. Hal itu terungkap dalam sebuah foto yang menunjukkan Nata menghadiri prosesi lamaran Fadel Akhmat, anak terakhir Mamat Bachtiar.
Tak Ada Markus
Saat disinggung adanya dugaan praktik Markus di lingkungan PA Tigaraksa, Zaenal menegaskan lingkungan PA Tigaraksa bebas dari praktik kotor semacam itu.
“Sekarang pengadilan terbuka. Gak ada kaya gitu-gitu lagi kaya zaman dulu,” tegasnya.
Zaenal juga menjelaskan, saat persidangan hakim juga harus menanyakan kepada para pemohon atau saksi saat sidang penetapan ahli waris soal pernikahan lain pewaris selain dengan pemohon.
“Wajib. Yakin. Majelis hakim (sudah) menanyakan kepada pemohon,” ungkapnya.
Sebelumnya, pernyataan senada disampaikan Ahmad Taqiyudin, salah satu pengacara di Kantor Hukum Omar Attaqi. Menurutnya sudah jamak dalam setiap sidang penetapan ahli waris, hakim pasti menanyakan status pernikahan pewaris, apakah satu kali menikah atau lebih.
“Pasti ditanya itu. Umumnya pasti ditanyakan,” kata Taqi saat dihubungi BantenHits.com, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dengan munculnya keterangan yang menyatakan seolah Mamat menikah hanya sekali, dalam gugatannya Taqi menyebut ada penyelundupan hukum dalam perkara penetapan ahli waris Mamat Bachtiar.
Joko Susilo, pengacara lainnya di Kantor Hukum Omar Attaqi menyebutkan, keterangan yang menyebutkan Mamat Bachtiar menikah sekali adalah pengaburan fakta.
“Bahwa dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para tergugat, banyak yang tidak benar, keliru, memutarbalikan fakta serta pengaburan fakta, antara lain fakta pewaris disebut hanya menikah sekali,” kata Joko di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Terungkap Google
Seperti diketahui, riwayat persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada Juni 2021 yang didokumentasikan lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menjadi awal penguak tabir upaya penghilangan paksa garis keturunan almarhum Mamat Bachtiar.
Mamat Bachtiar semasa hidupnya adalah sosok fenomenal di Kabupaten Tangerang karena pernah menjabat Kepala Desa Situ Gadung, Kecamatan Legok (sekarang masuk Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selama 32 tahun.
Menariknya, periode jabatan kepala desa yang diemban Mamat selama 32 tahun, sama persis dengan periode kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.
Dokumentasi maya proses persidangan PA Tigaraksa tersebut tersimpan di laman pencarian Google dan terungkap secara tak sengaja saat Diah Farida Sari, seorang dokter salah satu keturunan Mamat Bachtiar iseng menuliskan kata pencarian ‘Mamat Bachtiar’ di laman itu.
“Jadi waktu itu, Teh Ida (Diah Farida Sari) iseng browsing ngetik nama Bapak di Google, eh yang muncul putusan Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkap Mulya Ningsih, adik Diah Farida dalam percakapan dengan BantenHits.com awal Oktober 2021.
Kini, melalui Kantor Hukum Omar Attaqi, Mulya Ningsih bersama ibu, kakak dan adiknya tengah berjuang dengan menggugat pembatalan PAW Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan PA Tigaraksa 29 Juni 2021.
Sidang gugatan sudah berlangsung dua kali, yakni tanggal 4 dan 18 Oktober 2021. Sidang akan dilanjutkan pada 1 November 2021 dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan yang diajukan penggugat.
Saat sidang 18 Oktober 2021, BantenHits.com mengajukan permohonan wawancara kepada kuasa hukum tergugat namun mereka tak bersedia diwawancarai.
Editor: Fariz Abdullah