Pandeglang – DPMPD Kabupaten Pandeglang, akan mengevaluasi pengelolaan dana desa (DD) Banyubiru, Kecamatan Labuan yang carut marut.
Diketahui pengelolaan DD tahap II tahun 2021 di desa tersebut senilai Rp 180 juta telah dicairkan untuk tiga kegiatan.
Namun ketiga kegiatan tersebut belum direalisasikan, diantaranya pembangunan betonisasi, bronjong dan rehab Posyandu.
“Dari catatan yang kami miliki, Desa Banyubiru akan menjadi bahan evaluasi kami. Terkait kegiatan fisiknya seperti apa,” ungkap Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan, kepada BantenHits.com, November 2021.
Kini ketiga kegiatan tersebut, telah ditanggulangi oleh bapak dari sang kades menggunakan dana pribadi. Musababnya, uang DD diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Doni, hal tersebut tidak masalah karena mungkin pihak keluarga khawatir persoalan tersebut masuk ranah hukum. Sehingga pihak keluarga menanggulangi ketiga kegiatan tersebut.
“Memang tidak jadi maslah, karena yang terpenting pembangunan bisa berjalan. Tapi hal itu memang tidak bagus juga, karena keslaahan dari anak (Kades, red) harus ditebus oleh bapaknya,” katanya.
Doni menilai, kepala desa Banyubiru bernama Yayat lalai dalam mengelola DD. Oleh karena itu, DPMPD Pandeglang akan mengevaluasi.
“Keslahan itu ada di Kepala Desa nya, harusnya Kades bisa menyadari hal itu. Makanya kedepan Desa Banyubiru akan tetap kami evaluasi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih