Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengingatkan agar ratusan para kepala desa (Kades) yang baru saja dilantik untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“RPJMDes harus segera disusun paling lambat 3 bulan setelah pelantikan,”kata Iti dalam sambutannya, Rabu, 3 November 2021.
“RPJMDes memuat visi dan misi saudara yang telah dijanjikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi desa sesuai dengan arah kebijakan visi misi daerah,”tambahnya.
Tak hanya itu, orang nomor 1 di Kabupaten Lebak ini juga meminta agar para kedes segera menyusun dokumen perencanaan desa tahun 2022 melalui penyusunan RKP-Des 2022, APBDes 2022 bersama BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat.
“Lanjutkan program kerja yang sudah baik dari kepala desa lama dan sempurnakan kalau ada yang masih kurang,”katanya.
Soal perangkat desa, lembaga desa dan pendamping program desa, Iti menekankan agar tidak mengangkat dan memberhentikan yang tidak sesuai dengan undang-undang sebagaimana pakta integritas yang telah ditandatangani.
“Saya tidak ingin mendengar ada kepala desa yang merubah mekanisme atau program yang sudah baik malah diberhentikan hanya karena perbedaan aspirasi politik,”tandasnya.
Para kades juga harus memanfaatkan dan memelihara aset desa untuk kepentingan masyarakat. Iti juga memberi peringatan agar kades menghindari berbagai praktik penyalahgunaan.
“Lunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan salurkan bantuan kepada yang berhak serta hindari berbagai segala macam penyalahgunaan,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana