Pandeglang – Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekarang ini tidak mesti dilakukan di Kantor Samsat, akan tetapi bisa juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, karena antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sudah kerjasama dengan MPP.
“Sekarang bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilayani di MPP. Sehingga akan lebih mudah dan cepat, karena semua pelayanan sudah terintegrasi,” ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kamis 4 November 2021.
Diakuinya, salah satu keuntungan pelayanan terintegrasi adalah memudahkan masyarakat jika ingin mengurus beberapa layanan. Selain pelayanan pajak kendaraan, pihaknya juga kedepan ingin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan DPMPTSP Provinsi juga bisa bergabung juga di MPP Pandeglang.
“Kami harap ini bisa menyusul, dan masyarakat kami yang akan mengurus izin tidak harus datang ke Provinsi, bisa cukup datang ke MPP Pandeglang,” harapnya.
Sementara, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, Bapenda merupakan jantungnya dalam pemerintahan, karena sebagai pengumpul pendapatan untuk pelaksanaan pembangun.
“Jika kita ada sinergitas dengan MPP Pandeglang, mudah – mudahan pendapatan bisa lebih naik karena masih banyak tunggakan yang harus diselesaikan,” katanya.
Saat ini lanjut Opar, layanan PKB selain di kantor unit, di Pandeglang baru ada 4 gerai dan tambahan satu mobil layanan Samling (Samsat Keliling).
“Dengan begitu, kami harap sinergitas ini akan terbangun lebih baik lagi, dan kemudahan ini sangat membantu para wajib pajak,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTS Pandeglang, Ida Novaida menuturkan, selain dengan Bapenda, saat ini pihak MPP MoU dengan Dinas Perpustakaan Kabupaten Pandeglang.
“Maka saat ini, dengan bergabungnya dua instansi ini layanan di MPP menjadi 229 layanan yang sebelumnya hanya 224 layanan,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih