Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, meringkus empat orang pelaku curanmor. Keempatnya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Masing-masing berinisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34) warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas berhasil meringkus para tersangka di lokasi berbeda. Pada saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur saat penangkapan para tersangka yang merupakan residivis,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansya, Minggu, 7 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor hasil curian para pelaku tersebut. Dijelaskan Kapolres, para tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T dan merusak pintu rumah korban.
Untuk tersangka R ditangkap pada hari Rabu 3 November 2021 ditepi jalan raya Sumur, Tanjung Lesung, tepatnya di Kampung Cisiih, Kecamatan Cimanggu dan tersangka A berhasil diamankan dikediamannya di Kampung Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.
Lanjut Kapolres, penangkapan tersangka U dan HS juga berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan ranmor yang dicuri oleh para tersangka di rumah korban pada Rabu 20 Oktober 2021 lalu. KemudiaTim Resmob berhasil mengamankan para pelaku pada Senin 25 Oktober 2021 lalu diwaktu dan tempat yang berbeda.
“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih